6.7 C
New York

Gelombang Fintech Bermasalah: Saat Kepercayaan Publik Tergerus oleh Janji Digital

Published:

LEAD – Satu per satu, nama fintech lending yang dulu dielu-elukan kini masuk daftar bermasalah. Setelah kasus Dana Syariah Indonesia mencuat, giliran iGrow, Akseleran, KoinP2P, dan Crowde menjadi sorotan publik. Mereka bukan fintech abal-abal—semuanya terdaftar dan diawasi OJK. Lalu, bagaimana bisa sistem yang diawasi negara gagal melindungi dana masyarakat?

Investasi Digital, Risiko Nyata

Fintech peer-to-peer lending lahir dengan janji: mempertemukan investor dan peminjam secara langsung tanpa perantara bank. Platform seperti PT iGrow Resources Indonesia misalnya, menawarkan pendanaan proyek pertanian dengan skema bagi hasil syariah. Namun sejak 2023, ratusan investor melaporkan gagalnya pengembalian pokok dan imbal hasil.

Hal serupa terjadi pada Crowde, yang awalnya diklaim mendukung petani kecil. Di lapangan, banyak proyek yang tak pernah terealisasi, sementara dana investor sudah tersalurkan ke pihak ketiga tanpa pengawasan ketat.

Pola yang Berulang: Janji, Pertumbuhan, Gagal Bayar

Penelusuran redaksi menemukan pola yang nyaris identik di tiap kasus:

  1. Agresif menarik dana investor lewat narasi “pendanaan mikro produktif”.

  2. Penyaluran cepat tanpa verifikasi lapangan memadai.

  3. Pelaporan keuangan tidak transparan, bahkan ada yang tidak diperbarui berbulan-bulan.

  4. Gagal bayar massal, diikuti pembatasan komunikasi dan klaim restrukturisasi yang tak jelas hasilnya.

Seorang mantan staf di salah satu fintech agrikultur mengatakan,

“Target pertumbuhan pengguna lebih penting daripada validasi proyek. Banyak proposal yang disetujui hanya berdasar foto lahan dan janji hasil panen.”

Pengawasan yang Longgar

OJK memang telah mengeluarkan regulasi ketat bagi P2P lending, termasuk batas maksimum pinjaman dan kewajiban escrow account. Namun, pengawasan bersifat administratif—lebih menekankan laporan bulanan ketimbang inspeksi faktual.
Seorang sumber di industri menyebut,

“Banyak fintech mematuhi aturan di atas kertas. Tapi ketika dana investor sudah disalurkan, OJK baru tahu kalau ada masalah setelah publik ribut.”

Aktor dan Konflik Kepentingan

Beberapa nama besar di balik fintech bermasalah ternyata memiliki jaringan bisnis yang saling bersinggungan. Ada yang terafiliasi dengan lembaga keuangan, startup agritech, hingga koperasi digital yang saling mendanai proyek fiktif untuk menutupi rasio gagal bayar.

Data internal yang diperoleh redaksi menunjukkan indikasi adanya perputaran dana lintas platform, di mana satu fintech mendanai proyek milik fintech lain—skema yang mirip dengan “pinjam antar dompet digital”.

Korban Terbesar: Investor Ritel

Bagi ribuan investor ritel, kerugian tak hanya soal uang, tapi juga kehilangan kepercayaan pada inovasi keuangan digital.
“Platform-nya legal, logonya ada izin OJK, tapi uang saya hilang begitu saja,” kata seorang investor asal Depok yang menanam Rp50 juta di iGrow.

Jalan Panjang Pemulihan

Meski sebagian fintech tengah merancang restrukturisasi dan pengembalian bertahap, faktanya belum ada mekanisme pasti untuk menjamin pengembalian dana investor. OJK sejauh ini baru memberi peringatan, belum mencabut izin.

Sementara itu, kepercayaan publik tergerus. Banyak investor kini beralih ke koperasi digital atau platform berbasis aset riil yang lebih transparan dan diaudit langsung.

Kesimpulan

Fenomena fintech bermasalah menunjukkan bahwa izin dan legalitas bukan jaminan keamanan dana. Tanpa pengawasan yang proaktif dan integritas dari pengelola, skema “ekonomi digital” justru bisa berubah menjadi ladang penipuan terstruktur yang berlindung di balik kata “inovasi”.

Related articles

Recent articles

spot_img