More

    Ultimatum Keras Eggi Sudjana: Copot Dirut PUD Pasar Medan atau Hadapi Konsekuensi Hukum!

    Medan – Tekanan terhadap Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, semakin memuncak. Kali ini, kritik tajam datang dari advokat senior Eggi Sudjana yang secara terbuka mendesak Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk segera mengambil langkah tegas.

    Dalam konferensi pers di depan Kantor Wali Kota Medan, Jumat (17 April 2026), Eggi menegaskan kehadirannya bukan sekadar pengamat, melainkan sebagai bagian dari aparat penegak hukum.

    “Sebagai advokat, kami sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim. Karena itu, kami punya kewenangan moral dan hukum untuk mengingatkan. Intinya jelas: evaluasi segera, atau copot Dirut jika ingin kondisi pasar kembali kondusif,” tegasnya.

    Situasi semakin memanas setelah agenda audiensi dengan Pemerintah Kota Medan tidak berjalan sesuai rencana. Ketidakhadiran Wali Kota menjadi sorotan utama.

    Eggi menyebut hal tersebut sebagai preseden buruk dalam kepemimpinan. “Ketika rakyat datang membawa persoalan serius, kepala daerah seharusnya hadir. Jika tidak, minimal wakilnya. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya dengan nada kritik.

    Ia bahkan mengisyaratkan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke pemerintah pusat, apabila tidak ada respons dari Pemko Medan.

    Tak hanya kritik, Eggi juga melontarkan ultimatum. Ia menegaskan bahwa jika persoalan ini terus dibiarkan, jalur hukum—baik pidana maupun perdata—akan ditempuh.

    “Kalau tidak segera diselesaikan, ini bisa masuk ranah hukum. Itu konsekuensi yang harus dipahami,” katanya.

    Sorotan juga datang dari tim kuasa hukum Eggi Sudjana & Partner. Ahmad Buchari Husaini mengungkap dugaan pelanggaran dalam kebijakan pergantian pengelola pasar, khususnya di Pasar Kampung Lalang.

    Menurutnya, pergantian tersebut dilakukan secara sepihak tanpa evaluasi menyeluruh terhadap pengelola lama yang telah beroperasi selama lebih dari satu dekade.

    “Ini perubahan ekstrem dan berpotensi melanggar hukum perdata. Ada indikasi pelanggaran prinsip kesepakatan dalam perjanjian. Bahkan, pengelola baru diduga belum memiliki legalitas yang jelas,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, kebijakan tersebut memicu konflik di lapangan karena tidak melalui proses verifikasi, klarifikasi, maupun transisi yang transparan.

    Eggi pun mengingatkan bahwa pembiaran kondisi ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik serta membuka dugaan adanya kepentingan tertentu.

    “Kalau dibiarkan, bisa muncul persepsi nepotisme atau kepentingan politik. Ini berbahaya dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

    Menutup pernyataannya, Eggi memberikan dua pilihan kepada Pemerintah Kota Medan: membuka ruang dialog atau mengambil langkah tegas.

    “Kalau masih ingin diselesaikan secara baik, buka dialog. Tapi jika tidak, penuhi tuntutan—copot Dirut dan kembalikan pengelolaan kepada pihak yang terbukti mampu,” pungkasnya.

    Dengan situasi yang terus memanas, publik kini menanti langkah konkret dari Pemko Medan—apakah memilih meredam konflik melalui evaluasi, atau menghadapi potensi krisis yang lebih besar.

    Stay in the Loop

    Get the daily email from CryptoNews that makes reading the news actually enjoyable. Join our mailing list to stay in the loop to stay informed, for free.

    Latest stories

    - Advertisement - spot_img

    You might also like...