4.3 C
New York

Benarkah Dana Rp 4,1 Triliun Pemprov Jabar Mengendap di Bank? Ini Penjelasan Lengkap Kemenkeu

Published:

Jakarta — Polemik soal dana Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang disebut mengendap di bank hingga Rp 4,1 triliun menimbulkan perdebatan publik. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis daftar 15 pemerintah daerah dengan simpanan terbesar di bank, sementara pihak Pemprov Jabar mempertanyakan bentuk dan dasar angka tersebut.

Data resmi Kemenkeu per September 2025 mencatat total dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan mencapai Rp 234 triliun. Angka ini mencakup berbagai bentuk penempatan kas daerah — mulai dari giro, tabungan, hingga deposito — yang secara administratif masih berada di rekening pemerintah daerah.

Dalam daftar itu, Provinsi Jawa Barat tercatat memiliki simpanan sekitar Rp 4,1 triliun, menempatkannya di antara 15 daerah dengan saldo terbesar di bank. Data ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan disampaikan oleh Menteri Keuangan serta Purbaya Yudhi Sadewa dari Dewan Komisioner LPS.

Namun, pihak Pemprov Jabar, melalui Dedi Mulyadi, menyatakan belum menemukan adanya penempatan dana dalam bentuk deposito sebesar itu. Ia menantang Kemenkeu untuk membuka bukti dan menjelaskan kategori yang digunakan dalam perhitungan tersebut.

“Kami sudah periksa, tidak ada deposito Rp 4,1 triliun di rekening Pemprov Jabar. Kalau memang ada, tolong tunjukkan bukti bank dan tanggal penempatannya,” ujar Dedi seperti dikutip Radar Solo (21/10/2025).

Kemenkeu sendiri memberikan klarifikasi bahwa istilah simpanan Pemda di perbankan tidak selalu berarti dana menganggur. Dana tersebut bisa berupa saldo kas yang sedang menunggu proses pencairan, pembayaran proyek, atau transfer bagi hasil ke kabupaten/kota di bawahnya.

“Simpanan di bank bukan berarti tidak digunakan. Sebagian merupakan dana transitori yang menunggu realisasi belanja atau penyaluran,” tulis DJPK dalam penjelasan resminya di situs djpk.kemenkeu.go.id.

Secara nasional, realisasi belanja APBD hingga September 2025 baru mencapai 51,3 % dari pagu anggaran. Artinya, sebagian besar daerah masih memiliki saldo kas cukup besar di bank karena proses belanja yang berjalan lambat.

Kemenkeu mendorong pemerintah daerah mempercepat realisasi anggaran agar dana publik segera kembali berputar di sektor produktif, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan investasi daerah.

Meski demikian, pengungkapan data simpanan ini juga dinilai positif sebagai langkah transparansi fiskal, agar publik bisa menilai sejauh mana pengelolaan kas daerah efisien dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kesimpulan

Data Kemenkeu memang mencatat Provinsi Jawa Barat memiliki simpanan Rp 4,1 triliun di bank, namun belum ada bukti publik bahwa dana itu berupa deposito atau bersifat idle.
Klarifikasi dari kedua pihak menunjukkan pentingnya transparansi fiskal dan penjelasan format akuntansi antara kas di bank dan dana menganggur.

Related articles

Recent articles

spot_img