6.7 C
New York

Negara Lalai Lindungi Mahasiswa Penggugat Presiden: Intimidasi Jadi Cermin Kemunduran Demokrasi

Published:

Jakarta – Kasus dugaan intimidasi terhadap tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) yang menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi potret nyata lemahnya perlindungan negara terhadap hak konstitusional warganya.
Mereka — Arung, Handika, dan Irsyad — tercatat sebagai pemohon dalam perkara nomor 74/PUU/PAN.MK/ARPK/05/2025. Namun, usai sidang perdana di MK, ketiganya justru menjadi sasaran tekanan dan teror dari pihak-pihak yang belum teridentifikasi.

Bentuk Intimidasi: Dari Peretasan hingga Pendataan Rumah

Menurut laporan yang dihimpun berbagai media, intimidasi terjadi dalam beberapa bentuk. Pertama, ada upaya pengintaian dan pendataan terhadap keluarga mahasiswa di kampung halaman mereka. Orang tak dikenal mendatangi rumah keluarga dengan membawa permintaan data kependudukan seperti kartu keluarga (KK) melalui perangkat RT dan kelurahan.

Kedua, tim hukum mahasiswa melaporkan adanya usaha akses ilegal ke dokumen digital — berupa tautan Google Docs yang digunakan untuk menyusun berkas permohonan uji formil. Upaya itu dilakukan melalui akun anonim yang tidak dikenal oleh tim.

Ketiga, ada tekanan verbal dan psikologis berupa pesan-pesan intimidatif yang diterima melalui media sosial dan kanal pribadi. Semua itu muncul setelah nama ketiga mahasiswa tersebut mulai ramai diberitakan sebagai penggugat Presiden dan Kapolri terkait pasal-pasal dalam UU TNI yang dinilai bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.

Reaksi Publik dan DPR

Kasus ini memicu gelombang keprihatinan publik. Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam pernyataannya menegaskan akan meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri siapa pelaku intimidasi tersebut dan memastikan perlindungan terhadap mahasiswa UII.

“Kita harus pastikan tidak ada warga yang diintimidasi karena menjalankan hak konstitusionalnya. Itu hak dasar dalam demokrasi,” ujar Puan, Senin (27/10/2025).

Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari kepolisian. Juru bicara Mabes Polri menyebut, laporan resmi belum diterima secara lengkap dan masih menunggu pengaduan tertulis dari pihak mahasiswa. Di sisi lain, Kapuspen TNI mengimbau publik agar tidak langsung mengaitkan kasus ini dengan institusi militer tanpa bukti kuat, sambil mendorong agar kasus dilaporkan secara resmi ke kepolisian.

Kegagalan Negara dalam Melindungi Hak Warga

Sejumlah pakar hukum menilai bahwa peristiwa ini menunjukkan kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban perlindungan konstitusional.
Dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Fajar Nurkholis, menyebut bahwa intimidasi terhadap warga yang menggunakan haknya di MK merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip rule of law.

“Ini bukan sekadar masalah individu, tapi sinyal kemunduran demokrasi. Negara semestinya hadir melindungi, bukan membiarkan warganya diintimidasi karena menggunakan mekanisme hukum yang sah,” katanya.

Menurut Fajar, Mahkamah Konstitusi merupakan forum konstitusional yang seharusnya steril dari tekanan politik maupun aparat. Jika warga yang menggugat undang-undang merasa terancam, maka legitimasi MK dan kepercayaan publik terhadap negara hukum bisa runtuh.

Kebijakan yang Selalu Terselip Kepentingan Pejabat

Di sisi lain, kasus ini juga membuka kembali sorotan terhadap budaya kekuasaan yang menempatkan kritik sebagai ancaman, bukan masukan.
Dalam banyak kebijakan, termasuk UU TNI yang kini digugat, publik melihat pola berulang: regulasi dibuat dengan narasi kepentingan nasional, namun di baliknya terselip kepentingan pejabat dan elite politik.
Keterlibatan aparat keamanan dalam urusan sipil, seperti yang dikhawatirkan mahasiswa UII dalam permohonannya, menunjukkan bagaimana batas antara militer dan politik sipil semakin kabur.

Ketika pejabat lebih fokus melindungi kekuasaan daripada menghormati hak warga negara, maka intimidasi terhadap penggugat menjadi efek samping yang tak terhindarkan.
Negara yang seharusnya menjadi pelindung berubah menjadi penonton, membiarkan tekanan berlangsung dalam senyap.

Analisis: Demokrasi yang Merosot Diam-Diam

Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran demokrasi menuju otoritarianisme halus. Negara masih berbicara soal hukum dan demokrasi, tetapi dalam praktiknya, aparat gagal memberi rasa aman bagi warga yang menggunakan jalur hukum untuk menyuarakan pendapat.
Intimidasi terhadap mahasiswa adalah sinyal bahwa ruang sipil kian menyempit dan keberanian untuk menggugat kekuasaan berisiko tinggi.

Jika pemerintah dan aparat tidak segera bertindak, maka preseden ini akan menimbulkan efek jera bagi publik untuk menggunakan hak konstitusionalnya. Demokrasi tanpa keberanian rakyat untuk bersuara adalah demokrasi tanpa substansi.

Kesimpulan

Kasus intimidasi terhadap mahasiswa penggugat Presiden dan Kapolri bukan sekadar pelanggaran terhadap individu, tetapi pukulan telak terhadap integritas negara hukum.
Negara telah lalai, baik secara moral maupun konstitusional, dalam melindungi warga yang memperjuangkan haknya secara sah.
Selama intimidasi terhadap warga dibiarkan tanpa penegakan hukum, maka demokrasi Indonesia hanya akan menjadi slogan — indah di pidato, tapi rapuh di kenyataan.

Related articles

Recent articles

spot_img