10.4 C
New York

Ketidakberesan Penegakan Hukum dalam Kasus Ijazah Jokowi Adalah Ancaman Bagi Demokrasi

Published:

Jakarta — Polemik mengenai keaslian ijazah salah satu mantan presiden kembali mencuat setelah rangkaian proses hukum—mulai dari penyelidikan kepolisian, persidangan di pengadilan, hingga sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP)—menunjukkan pola yang dinilai publik sebagai janggal dan tidak memenuhi prinsip dasar due process of law. Polemik ini semakin menebal setelah beberapa warga yang mempertanyakan dokumen tersebut justru dijerat pasal pencemaran nama baik, bahkan sebagian di antaranya harus menjalani penahanan.

Sejumlah pakar hukum, pemerhati HAM, serta organisasi masyarakat sipil menilai bahwa penanganan perkara ini memperlihatkan serangkaian ketidakberesan yang dapat berimplikasi serius terhadap transparansi negara, kebebasan sipil, dan kualitas demokrasi.

Objek Sengketa Tak Pernah Diperiksa

Dalam perkara yang berawal dari permintaan klarifikasi publik mengenai autentisitas ijazah, langkah yang paling logis sebenarnya sederhana: memeriksa dokumen yang menjadi objek sengketa. Namun hal itu tidak terjadi. Dalam persidangan pidana, baik di tingkat penyidikan maupun pengadilan, dokumen yang dipersoalkan tidak pernah secara resmi ditunjukkan, diperiksa, atau diuji keabsahannya.

Menurut ahli hukum pidana dari berbagai universitas, ketiadaan pemeriksaan terhadap objek sengketa menjadikan proses hukum kehilangan substansi. “Jika yang dipertanyakan adalah dokumen, maka dokumen harus diperiksa. Itu prinsip paling dasar dari pembuktian,” ujar seorang pakar hukum yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan bahwa ketika dokumen tidak diuji, tidak mungkin menentukan apakah informasi yang disampaikan masyarakat benar, salah, atau justru masih meragukan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan: mengapa negara tidak memilih jalur yang paling mudah dan rasional, yakni menunjukkan bukti autentik?

Perkara Bergeser Menjadi Pencemaran Nama Baik

Keanehan berikutnya muncul ketika fokus perkara bergeser. Alih-alih menilai apakah terdapat pemalsuan dokumen atau tidak, aparat penegak hukum menerapkan pasal pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang merugikan reputasi seseorang.

Pergeseran ini dikritik sejumlah akademisi. Mereka menilai bahwa pasal-pasal elastis seperti pencemaran nama baik berpotensi digunakan untuk menghindari pembuktian materil. “Begitu pasal dialihkan ke penghinaan atau pencemaran nama baik, maka aparat tidak lagi wajib membuktikan apakah informasi yang dipersoalkan benar atau tidak. Yang diuji adalah perbuatannya, bukan objeknya. Ini celah hukum yang sering disalahgunakan,” ujar seorang peneliti kebijakan publik.

Proses semacam ini, menurut mereka, berisiko menjauhkan pengadilan dari kebenaran materil, yakni upaya mencari fakta sesungguhnya, dan hanya fokus pada kebenaran formil, yaitu menilai apakah ucapan tertentu dianggap menghina.

Penahanan Warga yang Bertanya dan Munculnya Persepsi Ketertutupan

Kasus ini semakin menuai kritik ketika dua tokoh yang mempertanyakan ijazah tersebut—Bambang Tri dan Sugi Nur—ditahan setelah dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik. Penahanan ini memunculkan persepsi di kalangan publik bahwa terdapat sesuatu yang sengaja disembunyikan oleh negara.

Secara sosiologis, ketika negara tidak membuka dokumen publik yang seharusnya mudah diverifikasi, lalu justru memproses secara pidana orang yang bertanya, maka wajar bila publik meragukan motif penegakan hukum tersebut. “Dalam demokrasi, negara harusnya menjawab dengan transparansi, bukan kriminalisasi,” kata Direktur sebuah lembaga advokasi kebebasan berpendapat di Jakarta.

Fenomena kriminalisasi terhadap pertanyaan publik ini juga dianggap berbahaya bagi ruang kebebasan sipil. Jika bertanya saja berpotensi dipidana, publik akan semakin enggan melakukan kritik, termasuk terhadap kebijakan atau pejabat negara.

Negara Merespons dengan Pasal, Bukan Bukti

Salah satu kritik paling kuat terhadap penanganan perkara ini adalah cara negara merespons. Alih-alih menampilkan dokumen dan menyelesaikan perdebatan secara faktual, negara memilih menggunakan instrumen pidana—khususnya UU ITE dan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP.

“Jawaban atas pertanyaan publik bukanlah pasal, melainkan bukti,” ujar seorang pengamat hukum tata negara. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh menjadi alat perlindungan reputasi pejabat, terlebih jika pejabat tersebut pernah memegang jabatan yang memiliki dampak publik sangat besar.

Rekomendasi: Dari Reformasi Pasal hingga Keterlibatan Lembaga Independen

Sejumlah kalangan menawarkan langkah-langkah realistis untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali dan memperbaiki kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

1. Negara membuka dokumen melalui mekanisme KIP

Jika dokumen autentik dan tidak bermasalah, negara seharusnya tidak memiliki alasan menutupinya. Keterbukaan justru memperkuat legitimasi negara.

2. Reformasi pasal pencemaran nama baik

Pasal-pasal elastis yang sering digunakan untuk membungkam kritik harus dibatasi, direvisi, atau dikeluarkan dari ranah pidana agar tidak lagi menjadi alat represif.

3. Pengadilan harus mengutamakan kebenaran materil

Jika objeknya dokumen, maka dokumen harus menjadi bukti utama. Tanpa itu, proses hukum kehilangan relevansi.

4. Melibatkan lembaga independen seperti Komnas HAM, Ombudsman, dan Komisi Yudisial

Lembaga-lembaga ini dapat memeriksa prosedur, potensi penyalahgunaan kewenangan, dan memastikan bahwa aparat bekerja sesuai standar.

5. Media dan akademisi harus mendorong transparansi

Peran media sangat vital dalam menjaga kualitas demokrasi. Peliputan harus berbasis data, tidak sensasional, dan mendorong negara untuk terbuka.

Ancaman Lebih Luas bagi Demokrasi

Kasus ini bukan sekadar tentang ijazah atau dokumen administrasi. Lebih jauh, ia menyangkut hak publik untuk mengetahui, kebebasan untuk bertanya, dan batas kewenangan negara dalam merespons kritik.

Jika pertanyaan sederhana mengenai dokumen publik dapat berujung penahanan, maka kualitas demokrasi Indonesia berada dalam ancaman serius. “Transparansi bukan ancaman bagi negara. Justru tertutupnya negara adalah ancaman bagi warganya,” kata seorang akademisi pada sebuah diskusi publik.

Pada akhirnya, polemik ini mengajarkan satu hal: Negara yang kuat bukanlah negara yang menutup-nutupi, melainkan negara yang berani membuka diri terhadap pemeriksaan publik.


Penulis : M.A. Rahman

Related articles

Recent articles

spot_img