10.4 C
New York

Audit Klaim Konservasi Prabowo di Takengon: Antara Janji 90.000 Hektar dan Realitas Ekologis Aceh

Published:

Jakarta – Pada beberapa kesempatan publik, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa ia pernah menyerahkan 90.000 hektare tanah miliknya di Takengon, Aceh, untuk dijadikan kawasan konservasi gajah bersama WWF. Pernyataan ini kembali beredar ketika Aceh mengalami rangkaian banjir dan longsor besar pada 2024–2025, yang sebagian besar dipicu kerusakan hutan.

Namun, ketika klaim penyerahan tersebut ditampilkan sebagai bukti kepedulian lingkungan pribadi Presiden, pertanyaan krusial justru muncul: apakah klaim tersebut benar secara hukum, terlihat secara ekologis, serta diakui oleh lembaga konservasi? Investigasi BI News menemukan bahwa sejauh ini terdapat kesenjangan mencolok antara narasi politik dan fakta lapangan.

Klaim Prabowo

Dalam berbagai pidato politik—termasuk Kongres PSI—Prabowo menyatakan:

  • ia memiliki konsesi HTI sekitar 98.000 ha di Takengon,

  • ia menyerahkan 90.000 ha kepada WWF,

  • dan sisanya menjadi kawasan konservasi gajah.

Narasi ini kemudian diperkuat oleh penyebutan dukungan Raja Charles III dan WWF.

Fakta Identifikasi Lokasi: Masih Wilayah HTI, Bukan Kawasan Konservasi Resmi

Cek lapangan melalui dokumen kehutanan Aceh, data peta izin, dan overlay kawasan hutan menunjukkan bahwa wilayah yang disebut sebagai “donasi lahan konservasi” masih tercatat sebagai kawasan eks konsesi HTI dan belum berubah status menjadi kawasan konservasi yang berlaku secara hukum.

Hingga laporan ini diterbitkan:

  • tidak ditemukan SK pelepasan izin,

  • tidak ditemukan SK perubahan status kawasan,

  • tidak ditemukan dokumen hibah resmi,

  • tidak ditemukan peta konservasi 90.000 ha versi pemerintah atau WWF.

WWF tidak pernah mengumumkan

WWF Indonesia tidak pernah merilis informasi hibah 90.000 ha, bahkan tidak mencantumkan konservasi Takengon sebagai program raksasa prioritas gajah. Jika hibah seluas hampir satu kota Jakarta itu benar terjadi, maka standar komunikasi WWF atau lembaga konservasi internasional akan mengumumkan hal ini secara luas.

Fakta: belum ada konfirmasi resmi.

Apa yang benar-benar terjadi?

Yang bisa diverifikasi justru inisiatif Peusangan Elephant Conservation Initiative (PECI) Aceh, yakni program pengelolaan habitat gajah di area eks HTI PT Tusam Hutani Lestari (THL) — sebagian lahan besar yang memang memiliki riwayat konsesi terkait Prabowo.

Dalam inisiatif ini:

  • blok habitat sekitar ±35.000 ha digunakan sebagai pilot area konservasi,

  • dengan tujuan restorasi, penanaman pakan, koridor gajah, dan penurunan konflik satwa–manusia.

Artinya:
yang berjalan saat ini bukan 90.000 ha, melainkan baru sekitar 35.000 ha sebagai lokus awal.

Kondisi Lapangan: Pecahan Hutan, Bukan Sanctuary 90.000 Ha

Potret satelit memperlihatkan:

  • hutan campuran,

  • eks HTI,

  • hutan sekunder,

  • tutupan semak,

  • dan area bukaan yang tidak spesifik konservasi.

Jika 90.000 ha benar telah beralih fungsi, maka akan terlihat perubahan zonasi, tata guna, dan restorasi besar-besaran pada peta. Fakta ekologis justru menunjukkan kebutuhan rehabilitasi—bukan hasil konservasi masif.

Fragmentasi Habitat Gajah

Di lokasi Takengon dan wilayah Peusangan, konflik manusia–gajah masih terjadi. Jumlah gajah Sumatera Utara terus menurun, dan fragmentasi habitat meningkat akibat jalan dan bukaan kebun.

Dengan kata lain:
indikator konservasi tidak menunjukkan perubahan signifikan.

Dimensi Politik: Konservasi sebagai Narasi Publik

Ada motif politis yang cukup jelas. Klaim penyerahan lahan besar sangat efektif sebagai bukti kepedulian lingkungan; terutama ketika pemerintah menghadapi kritik kerusakan hutan, banjir, dan izin industri di Sumatera.

Namun, data menunjukkan:

  • penguatan penegakan hukum lingkungan belum berjalan signifikan,

  • pembukaan izin tetap terjadi,

  • dan deforestasi Sumatera masih tinggi.

Konservasi versi klaim tidak menghapus tanggung jawab negara terhadap bencana ekologis yang timbul akibat kebijakan perizinan.

Jika benar, mana SK-nya?

Pertanyaan hukum utama:

  • kapan SK pelepasan lahan ditandatangani?

  • siapa penerima legalnya?

  • nomor dokumen hibah apa?

  • kapan perubahan status kawasan terjadi?

  • di mana peta konservasi resmi?

Tidak satupun dipublikasikan.

Klaim Pribadi ≠ Keputusan Tata Ruang

Dalam sistem hukum kehutanan Indonesia, perubahan status kawasan memerlukan proses panjang:

  • pelepasan izin,

  • revisi tata ruang,

  • SK Kementerian,

  • kajian lingkungan,

  • Amdal,

  • kemudian penetapan.

Tanpa dokumen-dokumen ini, wilayah tersebut tetap dihitung sebagai HTI dan kawasan kelola industri, bukan sanctuary.

Kesimpulan Investigatif BI News

  • Klaim “Prabowo menyerahkan 90.000 ha” ada dalam narasi,

  • tetapi belum terbukti dalam dokumen resmi,

  • dan belum terlihat dalam kondisi ekologis.

Yang ada:

  • pengembangan konservasi pilot ±35.000 ha melalui PECI Aceh,

  • di eks lahan konsesi PT THL.

Dengan demikian:
klaim konservasi 90.000 ha masih berupa janji politik, bukan realitas konservasi hukum.

Catatan Redaksi

Fakta lapangan terhadap kondisi hutan Takengon masih menunjukkan tekanan perambahan, fragmentasi habitat, dan ancaman ekologis lain. Bantuan mitigasi Aceh penting dilakukan saat ini, tetapi dalam dua bulan ke depan evaluasi hukum dan penegakan tanggung jawab pemegang izin—termasuk negara dan korporasi—harus dilakukan secara terbuka.

Karena konservasi bukan tentang klaim yang diucapkan, tetapi jejak ekologis yang ditinggalkan.

Related articles

Recent articles

spot_img