10.4 C
New York

Mengurai Mitos Oknum dalam Kejahatan Terstruktur : Jika Panglima dan Kapolri Tak Tahu, Ia Gagal; Jika Tahu, Ia Bersalah

Published:

Jakarta – Pernyataan Presiden yang secara terbuka mengakui keterlibatan oknum aparat TNI dan Polri dalam praktik illegal logging, illegal mining, dan penyelundupan seharusnya menjadi alarm nasional. Bukan karena pengakuan itu mengejutkan—publik sudah lama mengetahui—melainkan karena untuk pertama kalinya pengakuan itu disampaikan dari mimbar kekuasaan tertinggi negara.

Namun, justru di situlah letak persoalan paling krusial: jika Presiden saja mengakui keterlibatan aparat, maka pertanyaan yang tak bisa dihindari adalah—mengapa Panglima TNI dan Kapolri membiarkannya berlangsung begitu lama?

Masalah ini tidak bisa lagi direduksi menjadi narasi usang bernama “oknum”. Dalam kejahatan ekonomi berskala besar yang berlangsung bertahun-tahun, melibatkan wilayah luas, aliran logistik kompleks, dan distribusi lintas batas, tidak mungkin semua itu berjalan tanpa pengetahuan, persetujuan diam-diam, atau pembiaran sistemik dari rantai komando.

Kejahatan Besar Tak Pernah Berdiri Sendiri

Illegal logging, illegal mining, dan penyelundupan bukanlah kejahatan spontan. Ia membutuhkan:

  • Pengamanan bersenjata

  • Informasi intelijen lapangan

  • Akses jalur transportasi

  • Proteksi hukum

  • Pembiaran administratif

Semua itu mustahil dilakukan oleh individu tunggal di lapangan. Ia memerlukan sistem. Dan sistem itu hidup, berfungsi, serta bertahan karena dilindungi oleh struktur kekuasaan.

Di sinilah mitos “oknum” runtuh. Oknum hanya mungkin ada pada pelanggaran kecil dan insidental. Tetapi ketika pelanggaran menjadi terorganisir, berulang, dan masif, maka yang bekerja bukan individu—melainkan mesin institusional.

Jika Tidak Tahu, Maka Tidak Kompeten. Jika Tahu, Maka Bersalah.

Ada dua kemungkinan, dan keduanya bermasalah.

Pertama, Panglima TNI dan Kapolri tidak tahu praktik ilegal ini. Jika ini benar, maka kita berhadapan dengan kegagalan total fungsi komando, pengawasan, dan intelijen. Negara membayar mahal aparat keamanan bukan hanya untuk senjata, tetapi untuk kesadaran situasional. Ketidaktahuan dalam konteks ini bukan alasan—melainkan inkompetensi fatal.

Kedua, mereka tahu, tetapi memilih tidak bertindak tegas. Jika ini yang terjadi, maka itu bukan lagi pembiaran, melainkan kompromi kekuasaan. Dan kompromi terhadap kejahatan ekonomi adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.

Tidak ada opsi ketiga yang terhormat.

Ekonomi Rente dalam Seragam Negara

Selama puluhan tahun, praktik ilegal di sektor sumber daya alam telah melahirkan apa yang dikenal sebagai ekonomi rente keamanan. Aparat tidak lagi semata menjalankan fungsi negara, tetapi menjadi penjaga kepentingan ekonomi ilegal.

Tambang ilegal, pembalakan liar, dan penyelundupan berjalan bukan karena negara lemah, tetapi karena sebagian instrumen negara disewa oleh kejahatan. Dalam sistem ini, hukum tidak ditegakkan untuk melindungi rakyat, tetapi dikelola untuk melindungi aliran uang.

Ini bukan tuduhan liar. Ini fakta yang berulang kali terungkap dalam laporan-laporan internal, investigasi jurnalistik, dan pengakuan lapangan. Tetapi selama ini, fakta-fakta tersebut dikubur di bawah karpet bernama “stabilitas”.

Budaya Setoran dan Loyalitas yang Menyimpang

Salah satu penyakit paling kronis dalam institusi bersenjata adalah distorsi loyalitas. Loyalitas tidak lagi sepenuhnya kepada konstitusi dan rakyat, melainkan kepada:

  • Atasan langsung

  • Jaringan informal

  • Kepentingan ekonomi

  • Perlindungan karier

Dalam budaya semacam ini, pelanggaran hukum justru dianggap sebagai bagian dari mekanisme bertahan hidup. Yang berbahaya bukan hanya pelanggaran itu sendiri, tetapi normalisasinya.

Ketika pelanggaran menjadi norma, maka penegakan hukum berubah menjadi sandiwara.

Reformasi TNI–Polri yang Mandek

Reformasi TNI dan Polri sejatinya dimaksudkan untuk mengakhiri dwifungsi, menarik aparat dari politik dan bisnis, serta menempatkan mereka secara profesional dalam kerangka negara hukum. Namun dua dekade kemudian, reformasi itu mandek di atas kertas.

Aparat mungkin tidak lagi secara resmi memiliki bisnis, tetapi fungsi bisnis tetap hidup dalam bentuk informal. Ini jauh lebih berbahaya karena tidak tercatat, tidak diaudit, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ketika Panglima dan Kapolri tidak memutus mata rantai ini secara radikal, maka mereka bukan sekadar gagal memimpin—mereka mewarisi dan melanggengkan sistem busuk.

Pasal 33 UUD 1945: Konstitusi yang Dikhianati

Pidato Presiden menegaskan kembali Pasal 33 UUD 1945. Ini bukan kutipan simbolik. Ini adalah tuduhan konstitusional terhadap praktik ekonomi yang membiarkan kekayaan alam dijarah.

Pasal 33 menegaskan:

  • Kekayaan alam dikuasai negara

  • Dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Ketika aparat negara justru melindungi penjarahan sumber daya, maka yang terjadi adalah pembangkangan terhadap konstitusi. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan terhadap kedaulatan ekonomi negara.

Pidato Presiden: Peringatan atau Pengakuan?

Pidato Presiden harus dibaca sebagai dua hal sekaligus: peringatan dan pengakuan. Peringatan kepada aparat bahwa negara tidak akan terus menoleransi pembangkangan. Namun juga pengakuan bahwa selama ini negara telah kalah di dalam dirinya sendiri.

Tetapi sejarah mengajarkan: pidato keras tanpa tindakan keras hanya akan melahirkan sinisme publik.

Rakyat tidak lagi percaya pada jargon “penertiban” jika:

  • Yang ditangkap hanya prajurit bawah

  • Yang dicopot hanya pejabat kecil

  • Yang besar tetap aman dan sunyi

Ukuran Keberanian yang Sesungguhnya

Keberanian Panglima TNI dan Kapolri tidak diukur dari seberapa lantang pernyataan mereka di media. Keberanian diukur dari:

  • Apakah ada perwira tinggi dicopot dan diproses pidana

  • Apakah aliran uang ilegal dibuka dan disita

  • Apakah jaringan pelindung kejahatan dibongkar sampai ke akarnya

Jika tidak, maka publik berhak menyimpulkan bahwa institusi lebih dilindungi daripada kebenaran.

Menutup dengan Kejujuran

Indonesia tidak kekurangan hukum. Indonesia kekurangan kejujuran institusional. Selama kita terus bersembunyi di balik kata “oknum”, kita sedang menipu diri sendiri.

Masalah ini tidak akan selesai dengan pencitraan, razia sesaat, atau pernyataan moral. Ia hanya akan selesai jika negara berani melukai dirinya sendiri demi menyelamatkan masa depan.

Jika Panglima dan Kapolri ingin membuktikan bahwa mereka benar-benar setia pada negara dan konstitusi, maka satu-satunya jalan adalah memutus sistem, bukan mengorbankan individu.

Karena pada akhirnya, oknum itu mitos—sistem itulah fakta yang harus dihancurkan.

Related articles

Recent articles

spot_img