Jakarta — Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan tajam. Bukan karena keberhasilan penegakan hukum, melainkan karena kasus memalukan yang melibatkan salah satu jaksa senior, Iwan Ginting, yang dicopot dari jabatannya setelah namanya muncul dalam dakwaan penilapan barang bukti kasus robot trading Fahrenheit.
Nama Iwan disebut menerima uang Rp 500 juta dari hasil penggelapan dana barang bukti perkara robot trading yang ditangani bawahannya. Fakta ini mencoreng martabat institusi yang semestinya berdiri sebagai penjaga integritas hukum.
Namun yang lebih menyakitkan dari peristiwa ini adalah reaksi Kejaksaan Agung sendiri. Alih-alih menunjukkan ketegasan, pihak Kejagung malah menyatakan bahwa Iwan Ginting “dipersilakan banding bila keberatan atas pencopotannya.”
Sebuah pernyataan yang justru menimbulkan tanya besar: apakah lembaga ini masih memiliki rasa malu dan kesadaran moral?
Pelanggaran seperti ini bukan semata soal etik individu, tapi indikasi kegagalan sistemik dalam pengawasan internal dan budaya korps. Bagaimana mungkin seorang jaksa bisa menerima uang dari perkara yang sedang ditangani, tanpa adanya alarm moral di lingkungan institusi?
Kita tidak sedang bicara sekadar kelalaian administratif. Kita sedang menyaksikan runtuhnya nilai dasar penegakan hukum, ketika jaksa—yang menjadi simbol keadilan—justru ikut bermain dalam arus gelap praktik korup.
Masyarakat tidak menuntut kesempurnaan, tapi menuntut ketegasan dan rasa malu dari para penegak hukum. Sebab tanpa itu, hukum hanya tinggal jargon di bibir pejabat.
Kejaksaan harus berhenti berlindung di balik dalih prosedural dan mulai berani menegakkan integritasnya sendiri. Jika tidak, publik berhak menilai:
Siapa sebenarnya yang perlu diadili—pelaku kejahatan, atau lembaga yang kehilangan hati nurani?
