10.4 C
New York

Purbaya Taat Aturan, Prabowo Langgar Prinsip Fiskal : Ketika Uang Rakyat Jadi Korban Keputusan Politik Kekuasaan

Published:

Jakarta — Pernyataan yang saling bertentangan antara Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dan Presiden Prabowo Subianto mengenai sumber pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) menimbulkan kebingungan publik. Di satu sisi, Purbaya menegaskan bahwa proyek tersebut tidak menggunakan uang rakyat atau dana APBN, sementara di sisi lain Presiden memutuskan bahwa negara akan menanggung sebagian utang proyek melalui mekanisme APBN dan dana hasil rampasan koruptor.

Pertentangan ini bukan sekadar soal teknis fiskal, melainkan menyentuh fondasi etika tata kelola keuangan negara dan batas antara kebijakan ekonomi dan kekuasaan politik.

Purbaya: Utang Whoosh Bukan Beban Negara

Dalam beberapa kesempatan, Purbaya menegaskan bahwa proyek Whoosh merupakan proyek komersial yang dijalankan konsorsium BUMN di bawah PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Menurutnya, karena proyek ini berbasis investasi bisnis, maka segala bentuk pembiayaan dan utangnya tidak boleh dibebankan ke APBN.

“Tidak ada uang rakyat untuk membayar utang Whoosh. Proyek ini bukan proyek sosial, tapi investasi yang harus dikembalikan oleh entitas bisnisnya sendiri,” ujar Purbaya dalam wawancara yang dikutip dari berbagai media ekonomi nasional.

Purbaya menjelaskan, prinsip ini penting untuk menjaga disiplin fiskal negara. Jika setiap proyek BUMN yang merugi akhirnya ditanggung APBN, maka konsep korporasi negara menjadi hilang dan rakyat akan menanggung risiko dari keputusan bisnis yang keliru.

Menurutnya, penggunaan APBN untuk menutup utang komersial sama artinya dengan menghapus garis pemisah antara uang negara dan uang korporasi, yang bisa menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola BUMN di masa depan.

Presiden: Negara Akan Bertanggung Jawab

Namun pernyataan berbeda datang dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidato resminya di Stasiun Tanah Abang, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan menanggung kewajiban utang proyek Whoosh, termasuk menggunakan dana hasil rampasan koruptor.

“Jangan dipolitisasi. Negara akan bertanggung jawab, rakyat tidak perlu cemas,” ujar Prabowo.

Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap proyek strategis nasional yang sempat menuai kontroversi akibat pembengkakan biaya dan ketidakjelasan skema pembayaran. Namun keputusan ini juga dinilai sebagai bentuk intervensi politik terhadap urusan fiskal.

Konflik Prinsip: Antara Aturan dan Kekuasaan

Para pengamat menilai perbedaan pandangan ini menunjukkan benturan antara logika hukum dan logika politik. Purbaya berbicara dengan dasar regulasi keuangan negara, sedangkan Presiden bertindak dengan pertimbangan politik kekuasaan dan citra kepemimpinan.

“Jika masalah utang proyek ditutup dengan keputusan politik tanpa dasar hukum yang jelas, maka prinsip keuangan negara menjadi kabur,” kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, seperti dikutip dari Indonews.id.

Aktivis dan mantan pejabat BUMN, Muhammad Said Didu, juga menilai langkah pemerintah justru menciptakan ketidakkonsistenan.

“Purbaya bicara berdasarkan aturan, sementara Presiden menjawab dengan politik. Ini bukan soal siapa yang benar, tapi siapa yang berani taat pada hukum keuangan negara,” ujarnya.

Siapa yang Salah?

Dalam kerangka hukum publik, pihak yang memindahkan tanggung jawab korporasi ke APBN tanpa mekanisme hukum yang sah adalah pihak yang menyimpang dari prinsip tata kelola negara. Artinya, jika proyek Whoosh sejak awal adalah entitas bisnis, maka pembayaran utangnya melalui APBN merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi fiskal.

Sementara Purbaya berusaha menegakkan disiplin fiskal agar uang rakyat tidak digunakan untuk kepentingan korporasi, keputusan Presiden untuk mengambil alih tanggung jawab utang melalui APBN menunjukkan upaya politisasi terhadap masalah hukum dan ekonomi.

Kesimpulan

Pertentangan antara pernyataan Purbaya dan Presiden bukan sekadar soal teknis, tetapi mencerminkan dua paradigma berbeda dalam mengelola negara:

  • Paradigma hukum dan akuntabilitas, yang diwakili oleh Purbaya.

  • Paradigma kekuasaan dan legitimasi politik, yang dijalankan oleh Presiden.

Ketika hukum diabaikan demi pembenaran politik, maka tanggung jawab publik berubah menjadi alat kekuasaan. Dalam konteks ini, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang mempolitisasi proyek Whoosh — pengkritik di luar pemerintahan, atau justru pemerintah sendiri yang mengubah urusan hukum menjadi keputusan politik?

Related articles

Recent articles

spot_img