9.3 C
New York

Cabut Laporan, Bayar Dulu: Kasus Polsek Sunggal Jadi Bukti, Budaya Pungli yang Mendarah di Tubuh Polri

Published:

Medan – Polsek Sunggal, Sumatera Utara, kini tengah jadi sorotan publik. Seorang warga melaporkan bahwa dirinya diminta uang Rp10 juta oleh oknum penyidik hanya untuk mencabut laporan polisi.
Kasus ini sontak viral di media sosial setelah korban mengunggah kisahnya, menyebut bahwa saat ingin berdamai dengan pihak terlapor, penyidik justru menawarkan “biaya cabut berkas” yang disebut-sebut sebagai syarat administrasi.

Pihak Polsek kemudian membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai kesalahpahaman. Namun publik tahu, kasus seperti ini bukan hal baru — bahkan sudah menjadi rahasia umum di tubuh kepolisian.

Cabut Laporan Adalah Hak, Bukan Barang Dagangan

Hukum sebenarnya sudah sangat jelas. Dalam Pasal 75 KUHP, dinyatakan:

“Hak mengajukan pengaduan gugur apabila pengadu mencabut aduannya.”

Maknanya sederhana: ketika pelapor mencabut laporan dalam perkara delik aduan, maka penyidik harus menghentikan penyidikan. Tidak ada biaya apa pun. Tidak ada tarif. Tidak ada uang pelicin.
Karena itu adalah hak hukum pelapor, bukan barang dagangan yang bisa ditukar dengan uang.

Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Setiap langkah hukum — mulai dari membuat laporan, meminta perkembangan perkara, hingga mencabut laporan — seolah tak pernah gratis.
Birokrasi di balik meja penyidikan berubah menjadi mesin komersialisasi hukum.

Dari Sunggal ke Seluruh Negeri: “Cabut Berkas” Jadi Ladang Uang Tunai

Kasus Polsek Sunggal hanyalah puncak gunung es. Di berbagai daerah lain, cerita serupa terus muncul.
Pelapor diminta “uang lelah” agar penyidik mau menutup berkas. Kadang disebut “uang perdamaian”, “biaya administrasi”, atau “biaya cabut LP”. Nominalnya beragam — dari Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah.

Semua menggunakan alasan yang sama: “sudah prosedur, untuk biaya surat-surat.”

Padahal, tidak ada satu pun aturan hukum yang mewajibkan biaya pencabutan laporan.
Yang ada hanyalah penyalahgunaan wewenang, di mana hukum dijadikan alat tawar-menawar oleh aparat yang seharusnya menegakkannya.

Penyidik Jadi Broker Perdamaian

Idealnya, polisi bertugas menegakkan hukum dan melindungi warga.
Tapi dalam praktiknya, banyak penyidik justru berubah menjadi “broker perdamaian.”
Pelapor ingin damai? Bayar.
Ingin cabut laporan? Bayar.
Ingin kasus cepat selesai? Bayar.
Bahkan untuk sekadar mendapatkan salinan SP2HP pun kadang harus kasih amplop dulu.

Inilah wajah kelam yang sudah lama dibiarkan: aparat hukum yang seharusnya netral malah menjadi perantara transaksional antar pihak berperkara.

Masalah Sistemik: Budaya Setoran dan Lemahnya Pengawasan

Kita tidak bisa lagi menutup mata dengan alasan “itu hanya ulah oknum.”
Ketika kasus seperti Polsek Sunggal berulang di banyak tempat dengan pola yang sama, maka masalahnya bukan lagi individual — tapi sistemik.

Budaya setoran jabatan di internal Polri membuat banyak aparat merasa perlu mencari “tambahan” agar bisa bertahan di posisinya.
Sistem inilah yang mendorong munculnya praktik seperti “biaya cabut laporan.”
Dan ironisnya, pengawasan internal melalui Propam sering kali mandul.
Publik hanya mendengar klarifikasi, bukan tindakan tegas.
Seolah-olah keadilan hanya pantas diperjuangkan selama tidak mengusik solidaritas sesama anggota.

Akibatnya: Kepercayaan Publik Terjun Bebas

Survei Indikator Politik Indonesia (2024) mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri hanya sekitar 54%, menurun dari tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu penyebab utama adalah pungli, korupsi kecil, dan ketidakadilan dalam penanganan kasus.

Kasus Polsek Sunggal menjadi simbol dari krisis yang lebih dalam: masyarakat tidak lagi percaya bahwa hukum bisa melindungi mereka tanpa uang.
Dan setiap kali muncul kasus seperti ini, Polri hanya menanggapinya dengan kalimat klise: “Itu oknum, bukan institusi.”
Padahal publik sudah lelah mendengar alasan yang sama dari tahun ke tahun.

Reformasi Polri Harus Dimulai dari Perut Sendiri

Polri boleh saja berulang kali menggaungkan jargon “Presisi”, tetapi reformasi sejati tidak akan pernah terjadi tanpa keberanian membersihkan meja sendiri.
Langkah pertama adalah:

  1. Digitalisasi penuh proses laporan dan pencabutan LP, agar tidak ada ruang negosiasi uang di ruang penyidik.

  2. Audit keuangan jabatan dan mutasi internal untuk melacak asal setoran dan aliran dana informal.

  3. Perkuat Propam dengan mekanisme independen, bukan sekadar pengawas sesama anggota.

  4. Buka kanal pelaporan publik langsung ke pusat, tanpa melalui rantai komando lokal.

Selama sistem internal masih didesain untuk “menjaga citra” dan bukan membersihkan akar, maka reformasi Polri hanya akan jadi lip service.

Penutup: Negara Tak Boleh Diam

Kasus Polsek Sunggal harus menjadi momentum untuk mengakhiri praktik jual beli keadilan di negeri ini.
Masyarakat tidak seharusnya membayar untuk mendapatkan hak hukumnya.
Dan Polri tidak boleh terus berlindung di balik kata “oknum” sementara rakyat setiap hari membayar harga mahal dari rusaknya integritas aparat.

Selama pencabutan laporan masih dihargai dengan uang,
keadilan di Indonesia hanya akan menjadi komoditas, bukan prinsip.

Related articles

Recent articles

spot_img