JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menempatkan personel Polri aktif di jabatan sipil di luar lingkungan kepolisian. Putusan ini menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada awal November 2025. MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Batasi Penugasan Polisi Aktif
Dalam pertimbangannya, MK menilai penjelasan pasal tersebut selama ini membuka celah hukum yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, seperti di kementerian, lembaga, maupun badan usaha milik negara (BUMN), tanpa melepas status kepolisiannya.
“Anggota Polri yang menjalankan jabatan di luar kepolisian tetap terikat pada struktur komando Polri. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar asas netralitas,” tulis MK dalam putusannya.
Dengan demikian, Kapolri tidak lagi berwenang menugaskan anggota aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar struktur Polri. Penempatan semacam itu baru sah apabila yang bersangkutan sudah pensiun atau resmi keluar dari kedinasan.
Koreksi terhadap Praktik Lama
Selama ini, sejumlah perwira Polri aktif diketahui menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga, seperti BNN, BNPT, Kemenhub, Kemenkeu, dan BUMN. Praktik itu didasarkan pada penafsiran “penugasan Kapolri” sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal lama.
MK menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan profesionalisme kepolisian sebagaimana diamanatkan oleh reformasi 1998.
“Putusan ini adalah bentuk koreksi terhadap multitafsir hukum yang mengaburkan batas antara ranah sipil dan aparat keamanan,” tegas MK.
Dampak Langsung Putusan
Pasca putusan ini, Kapolri diwajibkan menarik seluruh personel aktif yang tengah menduduki jabatan sipil di luar Polri. Selain itu, kementerian dan lembaga terkait juga harus menyesuaikan struktur kepegawaian mereka dengan hasil keputusan MK.
Sejumlah pakar hukum menilai keputusan tersebut sebagai langkah maju untuk memperkuat netralitas birokrasi dan supremasi sipil.
“Putusan ini menegaskan bahwa Polri harus fokus pada fungsi keamanan, bukan administrasi pemerintahan,” ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof. Bivitri Susanti, seperti dikutip Media Indonesia.
Tegaskan Profesionalisme Kepolisian
Keputusan MK ini juga dipandang sebagai pengingat penting bagi Polri untuk memurnikan fungsi dan peran kelembagaannya. Polri diharapkan kembali fokus pada tugas pokok menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada publik — bukan mengelola jabatan sipil yang seharusnya diisi aparatur sipil negara.
“Polisi bertugas menjaga keamanan publik, bukan mengelola jabatan publik,” demikian ditegaskan dalam pertimbangan akhir MK.
Tagline Berita:
🟦 MK Pulihkan Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil.
