Jakarta : Fenomena rangkaian pemeriksaan berlebihan, penggunaan alat bukti yang tidak relevan, hingga pemidanaan terhadap pihak yang mencoba memverifikasi informasi publik adalah ilustrasi paling telanjang tentang bagaimana rasionalitas institusional dapat runtuh ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan. Ia menunjukkan kondisi ketika kecerdasan formal suatu sistem tidak dapat diterima oleh logika publik, dan ketika profesionalisme dipaksa tunduk pada narasi yang tidak konsisten.
Berikut uraian yang lebih jernih dan terstruktur tentang apa yang sesungguhnya sedang terjadi secara prinsipil.
1. Ketika Prosedur Sederhana Dibengkokkan Menjadi Drama Panjang
Dalam dunia profesional, alur penyelesaian sengketa terkait keaslian dokumen itu sangat sederhana:
-
Ada dugaan ketidaktepatan dokumen →
-
Dokumen diuji secara forensik oleh lembaga kompeten →
-
Hasilnya transparan, ilmiah, dan dapat diaudit →
-
Perkara selesai.
Namun ketika alur yang logis itu diganti dengan praktik-praktik yang tidak relevan — pemeriksaan ratusan orang, penggunaan puluhan video yang tidak berkaitan, pemanggilan pihak-pihak yang tidak kompeten, hingga proses pidana terhadap peneliti atau pemeriksa — maka publik melihat sesuatu yang ganjil.
Akal sehat publik mengatakan:
Jika masalahnya dokumen, uji dokumennya.
Mengapa justru yang diuji adalah orang-orang yang bertanya?
Pada titik inilah orang yang sebenarnya tahu prosedur benar “terlihat dungu”—bukan karena mereka tidak mampu berpikir, tetapi karena mereka memilih jalur yang melawan nalar profesional.
2. Ketika Hukum Tidak Lagi Mencari Kebenaran, Tetapi Mengawal Kepentingan
Secara etis dan legal, kita tidak boleh menuduh pihak mana pun tanpa putusan pengadilan.
Namun secara fenomenologis, masyarakat dapat melihat pola:
-
alat bukti tidak relevan diutamakan,
-
permintaan verifikasi ilmiah diabaikan,
-
pihak yang bertanya justru dijadikan terlapor,
-
penyelidikan berbelok dari substansi menuju personalisasi.
Dalam teori keadilan, pola seperti ini disebut inverted justice — situasi ketika fungsi hukum terbalik:
-
pencari kebenaran diperlakukan sebagai ancaman,
-
objek persoalan dilindungi sebelum diuji,
-
tujuan hukum bergeser dari mencari kebenaran menjadi mengendalikan narasi.
Pada titik ini, institusi tampak bukan sedang menjalankan kecerdasan hukumnya, melainkan sedang mempertontonkan absurditas yang bertentangan dengan logika pencarian kebenaran.
3. Ketika Rasionalitas Profesional Disingkirkan dari Meja Pengambilan Keputusan
Pendekatan ilmiah adalah mekanisme paling objektif untuk menyelesaikan sengketa dokumen apa pun.
Namun ketika:
-
metode ilmiah tidak digunakan,
-
malah diganti pemeriksaan panjang yang tidak relevan,
-
bukti audiovisual dijadikan penopang argumen meski tidak membuktikan keaslian dokumen,
-
serta alur logis dihindari secara sistematis,
maka publik melihat bahwa akal profesional sengaja disisihkan.
Inilah momen ketika “orang pintar tampak dungu” bukan karena kemampuan mereka hilang, tetapi karena mereka tidak diizinkan menggunakan standar profesional yang semestinya.
4. Ketika Regulasi Dijadikan Alat Pembungkaman, Bukan Pencerahan
Problem besar lainnya adalah penggunaan regulasi — terutama pasal-pasal karet dalam undang-undang tertentu — yang memiliki dua sisi:
-
secara normatif melindungi ketertiban,
-
tetapi secara praktik dapat dipakai untuk menekan kritik, penelitian, dan verifikasi publik.
Banyak akademisi menyebut inilah akar masalah:
-
regulasi tidak memberikan perlindungan jelas bagi peneliti, whistleblower, atau pemeriksa independen;
-
pasal multitafsir dapat diarahkan ke mana saja;
-
masyarakat yang bertanya bisa dianggap mengganggu stabilitas;
-
padahal fungsi mereka adalah menjaga integritas informasi publik.
Ketika hukum ditafsirkan untuk menghambat transparansi, maka hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai pelindung publik dan berubah menjadi instrumen kontrol politik.
Di situ jugalah kecerdasan institusi tampak lumpuh oleh motif non-hukum.
5. Inti Sebenarnya: Publik Melihat Ketidakmasukakalan dengan Mata Kepala Sendiri
Poin paling penting:
Publik tidak perlu diberi kuliah hukum untuk memahami sesuatu yang tidak masuk akal.
Ketika:
-
masalah sederhana dibuat rumit,
-
jalur ilmiah tidak digunakan,
-
pelapor jadi terlapor,
-
pertanyaan diperlakukan sebagai kejahatan,
-
dan institusi menampilkan logika yang berbelit,
maka publik dengan sendirinya membaca bahwa ada yang tidak bekerja secara jernih.
Inilah yang dimaksud dengan:
“Ketika orang pintar menjadi dungu.”
Bukan karena mereka kehilangan kemampuan,
tetapi karena mereka dipaksa atau memilih untuk tidak menggunakan kemampuan itu
demi melayani sesuatu yang tidak ingin dijelaskan secara terang karena menyembunyikan sesuatu yang salah.
Opini BI News, Penulis : M. A. Rahman
