Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan total anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil telah menimbulkan berbagai reaksi dari para ahli hukum dan kalangan akademisi. Salah satu pernyataan kontroversial datang dari Margarito Kamis, pakar hukum tata negara, yang menilai bahwa putusan MK tersebut tidak bersifat fundamental karena undang-undang yang menjadi dasar penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tetap tidak berubah. Menurutnya, tanpa perubahan struktural pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dampak putusan MK tidak serta merta mengubah bangunan hukum penempatan Polri di luar institusinya.
Analisis berikut menguji kebenaran logika Margarito dari perspektif teori perundang-undangan, hierarki norma, fungsi Mahkamah Konstitusi, serta konsekuensinya bagi tata kelola pemerintahan, khususnya dalam konteks pemisahan ranah sipil dan ranah aparat penegak hukum.
I. Karakter dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Indonesia
Sejak berdirinya MK pada tahun 2003, lembaga ini memiliki mandat konstitusional yang sangat jelas: menjaga kemurnian konstitusi dan memastikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan selaras dengan UUD 1945. Dalam struktur kekuasaan kehakiman, MK memiliki posisi unik sebagai negative legislator, yakni lembaga yang dapat membatalkan atau menghapus norma hukum yang bertentangan dengan konstitusi.
1. Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding)
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 UU MK menyatakan bahwa putusan MK:
-
final (tidak dapat dibanding atau ditinjau kembali), dan
-
mengikat untuk semua pihak (erga omnes).
Secara doktrinal, sifat final tersebut bukan hanya soal prosedur, tetapi juga menciptakan norma baru—meski melalui pembatalan norma lama.
2. Putusan MK menghapus norma secara otomatis
Ketika MK menyatakan suatu frasa dalam undang-undang “tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat”, maka:
-
norma tersebut gugur dengan sendirinya,
-
tidak diperlukan tindakan administrasi tambahan,
-
pemerintah dan DPR wajib menyesuaikan, dan
-
seluruh pejabat negara harus berhenti menerapkan norma yang dibatalkan itu.
Dengan demikian, MK berfungsi sebagai korektor terhadap legislasi yang bertentangan dengan konstitusi.
II. Substansi Putusan 114/PUU-XXIII/2025 dan Implikasi Normatifnya
Dalam Putusan 114/2025, MK membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002. Frasa tersebut telah lama digunakan sebagai justifikasi bahwa anggota Polri aktif boleh menduduki jabatan sipil tertentu sepanjang mendapat penugasan dari Kapolri.
Dengan dihapusnya frasa tersebut:
-
Celah hukum penugasan Polri aktif ke jabatan sipil ditutup total.
-
Seluruh dasar penempatan Polri aktif secara struktural di jabatan sipil kehilangan legitimasi konstitusional.
-
Pemerintah wajib menarik atau menata ulang seluruh jabatan sipil yang saat ini ditempati anggota Polri aktif.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, ini adalah perubahan yang sangat signifikan. Sebab yang terjadi bukan sekadar interpretasi ulang terhadap norma, tetapi deletion of norm, yaitu penghapusan norma yang sebelumnya menjadi dasar legal administratif.
III. Menguji Logika Margarito: “Tidak Fundamental Karena UU Tidak Berubah”
Pernyataan Margarito memunculkan pertanyaan akademik penting: apakah benar perubahan norma melalui putusan MK tidak fundamental karena undang-undang secara tekstual tetap sama?
Untuk menjawab ini, perlu dipahami bagaimana teori hierarki norma dan otoritas putusan MK bekerja.
IV. Kekeliruan Logika: Mengabaikan Sifat Normatif Putusan MK
1. MK sebagai pembentuk norma melalui pembatalan
Kekeliruan pertama Margarito adalah anggapan bahwa perubahan normatif hanya dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang oleh DPR. Padahal, dalam doktrin negative legislator, MK:
-
tidak menulis norma baru,
-
tetapi menghilangkan norma yang tidak sesuai UUD,
-
dan efeknya sama kuatnya dengan revisi UU.
Dengan kata lain, MK tidak memerlukan DPR untuk mengamandemen pasal tersebut, karena putusan MK sudah memodifikasi isi norma.
2. Hierarki hukum menempatkan putusan MK berada pada tingkat di atas undang-undang
Dalam hierarki norma:
-
UUD 1945
-
Putusan MK
-
Undang-Undang
Karena putusan MK bersumber langsung dari otoritas konstitusional, maka:
-
putusan MK bersifat korektif terhadap undang-undang,
-
putusan MK dapat menghapus norma undang-undang,
-
dan DPR berkewajiban mengikuti putusan tersebut bila UU direvisi.
Sehingga, meskipun teks UU No. 2/2002 tidak berubah, substansi normatifnya berubah total.
V. Bukti Preseden: MK Berulang Kali Mengubah Sistem Tanpa Mengubah UU
Indonesia memiliki banyak preseden di mana MK mengubah tatanan hukum meski undang-undangnya tidak diperbarui DPR, antara lain:
1. Putusan MK soal calon independen pemilihan kepala daerah (MK 5/PUU-V/2007)
Sebelum putusan ini, calon independen tidak boleh ikut pilkada. Setelah putusan, calon independen langsung diperbolehkan—tanpa perubahan UU oleh DPR.
2. Putusan MK yang membatalkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP (2006)
Pasal yang dibatalkan langsung tidak berlaku, meski DPR tidak merevisi KUHP saat itu.
3. Putusan MK mengenai parliamentary threshold
MK memperbolehkan perubahan cara menghitung suara, dan efeknya langsung mengubah sistem pemilu.
VI. Dampak Putusan 114/2025 Terhadap Tata Kelola Pemerintahan
Setelah pembatalan norma tersebut, perangkat hukum mengenai penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil berubah drastis. Efeknya dapat dilihat dalam beberapa aspek:
1. Legalitas jabatan Polri aktif di posisi sipil menjadi batal demi hukum
Jabatan sifilis strategis yang ditempati Polri aktif, misalnya:
-
Dirjen di Kementerian,
-
posisi strategis di Imigrasi,
-
deputi di lembaga negara,
-
jabatan struktural di BNN, Basarnas, atau instansi sipil lainnya,
menjadi tidak memiliki dasar hukum.
2. Pemerintah wajib melakukan audit jabatan
Setiap instansi wajib memeriksa daftar jabatan sipil yang ditempati anggota Polri aktif. Bila jabatan tersebut tetap diisi tanpa dasar hukum, seluruh kebijakan yang dihasilkan pejabat itu berpotensi cacat administrasi.
3. Prabowo sebagai presiden harus mengambil langkah cepat
Karena putusan ini mengandung konsekuensi struktural, presiden terpilih Prabowo Subianto harus mengeluarkan:
-
instruksi presiden,
-
regulasi turunan,
-
atau kebijakan penataan birokrasi.
Dalam politik hukum, respons cepat menunjukkan penghormatan terhadap konstitusi.
VII. Putusan MK Justru Fundamental: Menutup Ruang Tafsir Sepenuhnya
Sebelum putusan MK, terdapat dua norma yang menjadi basis multitafsir:
-
Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian, dan
-
Penjelasannya yang memungkinkan “penugasan dari Kapolri”.
Setelah frasa itu dibatalkan, tidak ada lagi kewenangan yang bisa digunakan untuk menempatkan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.
Ini mengubah:
-
arsitektur hukum,
-
pola hubungan antar lembaga,
-
struktur birokrasi sipil,
-
dan batasan kewenangan Polri.
Dengan demikian, perubahan ini sangat fundamental, tidak sekadar kosmetik atau administratif.
VIII. Kritik Akademik Terhadap Pernyataan Margarito
Logika Margarito mengandung tiga kekeliruan mendasar:
1. Kekeliruan Legal Form vs. Legal Substance
Ia melihat bentuk (form) hukum — yakni teks UU yang tidak berubah.
Padahal perubahan normatif dilakukan pada tingkat substansi, bukan bentuk.
2. Kekeliruan dalam memahami kewenangan MK
MK tidak butuh DPR untuk mengubah norma. MK mengoreksi isi UU langsung berdasarkan UUD.
3. Kekeliruan dalam membaca akibat hukum keputusan MK
Setiap putusan MK langsung menimbulkan norma baru:
Mayoritas putusan MK bersifat self-executing.
IX. Analisis: Mengapa Putusan Ini Fundamental Secara Hukum dan Politik
1. Mengembalikan prinsip negara sipil (civil supremacy)
Putusan MK ini mendudukkan kembali bahwa aparatur sipil negara harus diisi oleh ASN berdasarkan merit, bukan oleh aparat bersenjata.
2. Menghindari konflik kepentingan
Ketika aparat penegak hukum menduduki jabatan sipil, terdapat potensi:
-
konflik kepentingan,
-
penyalahgunaan kewenangan,
-
dan hilangnya objektivitas.
3. Memperkuat profesionalisme Polri
Polri harus fokus sebagai aparat penegak hukum. Menyebarkan personel ke jabatan sipil mencairkan fungsi institusional Polri.
4. Memberikan kejelasan batas kewenangan lembaga
Dengan tidak adanya celah penugasan, struktur kelembagaan kembali menjadi jelas.
X. Kesimpulan Akademik
Melihat seluruh analisis di atas, dapat ditarik kesimpulan berikut:
1. Logika hukum Margarito tidak tepat secara teoritis dan konstitusional.
Pernyataannya gagal mempertimbangkan sifat normatif putusan MK yang menghapus norma undang-undang.
2. Putusan MK 114/2025 sangat fundamental.
Ia mengubah secara substansial dasar hukum penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.
3. Perubahan norma melalui putusan MK memiliki efek langsung yang setara dengan amendemen UU oleh DPR.
4. Pemerintah wajib menata ulang birokrasi dan menarik anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.
5. Putusan ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat prinsip pemerintahan sipil dan supremasi konstitusi.
Karena itu, secara doktrinal, teoritis, dan praktis, klaim bahwa putusan MK tidak fundamental adalah keliru dan tidak sesuai dengan karakter sistem konstitusional Indonesia.
Redaksi BeritaIndonesia.News
