Jakarta – Polemik keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo kembali bergulir dan memasuki fase paling sensitif sejak isu ini mencuat bertahun-tahun lalu. Namun berbeda dari sebelumnya, tekanan publik pada tahun ini mencapai titik yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sebab masyarakat kini melihat persoalan ini bukan lagi sebagai isu politik biasa, melainkan sebagai problem struktural negara yang menyentuh legitimasi sistem pemerintahan. Ketika sebagian pihak mulai mendorong pendekatan mediasi untuk menyelesaikan polemik ini, resistensi publik justru menguat. Sebab bagi masyarakat luas, kasus seperti ini tidak pantas dan tidak boleh dibawa ke ruang kompromi, melainkan wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum yang terbuka.
Dorongan mediasi dianggap sebagai langkah yang keliru secara prinsipil. Tuduhan keabsahan dokumen negara—apalagi dokumen akademik yang menjadi salah satu syarat pencalonan Presiden—adalah perkara hukum, bukan sengketa personal. Mediasi hanya berlaku untuk perkara perdata ringan, sedangkan dugaan pemalsuan ijazah merupakan delik pidana, yang secara hukum tidak dapat diselesaikan melalui kesepakatan damai. Karena itu, munculnya wacana mediasi memunculkan tanda tanya besar: apakah ada upaya untuk menghindari proses pembuktian yang sah?
Para pakar hukum tata negara menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan kebenaran setiap dokumen yang digunakan seorang pejabat negara dalam proses pencalonan. “Ini bukan soal suka atau tidak suka. Negara wajib memastikan bahwa dokumen yang digunakan seorang Presiden adalah otentik dan sah secara hukum,” ujar beberapa ahli yang mengamati isu ini sejak awal. Mereka menegaskan, selama masih ada keraguan yang disuarakan publik, negara wajib menjawabnya melalui proses hukum, bukan kompromi.
Kritik keras juga muncul terhadap kabar pelibatan Tim Reformasi Polri dalam gagasan mediasi. Banyak tokoh melihat posisi tim tersebut menjadi bias dan keluar dari mandat awalnya. Tim ini dibentuk untuk mereformasi dan membersihkan institusi Polri, meningkatkan akuntabilitas, serta memperbaiki tata kelola internal kepolisian yang selama ini banyak dikritik publik. Namun bila tim ini justru diarahkan untuk menjadi mediator dalam perkara politik sensitif, hal itu bukan hanya menyimpang dari fungsi, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap upaya reformasi Polri itu sendiri.
Mediasi dalam konteks kasus ijazah dianggap sebagai bentuk “jalan pintas” yang berbahaya. Pertama, ia menimbulkan kesan bahwa negara tidak serius menjunjung hukum. Kedua, ia menciptakan persepsi bahwa ada upaya menghindari fakta. Ketiga, ia berpotensi memunculkan kecurigaan publik bahwa ada kelompok tertentu yang ingin menyelamatkan reputasi politik individu, bukan melindungi kepentingan negara. Dalam isu sebesar ini, persepsi publik sangat menentukan stabilitas dan kepercayaan terhadap institusi negara.
Jika dugaan terkait ijazah tersebut terbukti benar, dampaknya sangat besar. Implikasinya tidak hanya terbatas pada reputasi mantan presiden, tetapi juga terhadap seluruh proses demokrasi Indonesia sejak Pilkada Solo hingga dua periode pilpres. Semua kebijakan, keputusan, hingga formasi kekuasaan yang lahir dari proses tersebut akan dipertanyakan legalitasnya. Ini bukan soal menjatuhkan seseorang—ini menyangkut legitimasi struktur negara. Karena itulah, publik menolak gagasan mediasi dan menuntut kepastian hukum.
Dalam sistem demokrasi yang sehat, prinsipnya sangat jelas:
Hukum berdiri di atas semua warga negara, tanpa pengecualian.
Kebenaran tidak boleh dinegosiasikan, apalagi diganti dengan kompromi.
Institusi negara tidak boleh mengambil jalan pintas ketika berhadapan dengan isu fundamental seperti keabsahan dokumen pejabat publik.
Penegakan hukum adalah mekanisme satu-satunya yang dapat memberikan jawaban objektif dan dapat diuji. Kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan memiliki mandat konstitusional untuk memastikan bahwa setiap laporan ditangani dengan profesional, independen, dan bebas dari tekanan politik. Ketika negara memilih jalur mediasi, negara sedang mengorbankan integritasnya sendiri.
Sebaliknya, jika negara menempuh jalur hukum yang benar, transparan, dan sesuai mekanisme, kepercayaan publik akan pulih. Bahkan bila pada akhirnya tuduhan itu tidak terbukti, kesimpulan tersebut akan diterima karena diperoleh melalui proses hukum yang dapat diverifikasi, bukan melalui kompromi.
Kasus ini menyentuh banyak lapisan kepercayaan publik:
-
kepercayaan terhadap proses pemilu,
-
kepercayaan terhadap lembaga pendidikan,
-
kepercayaan terhadap sistem administrasi negara,
-
dan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
Semua ini tidak bisa dipulihkan melalui mediasi. Hanya kebenaran yang dapat memulihkannya.
Pada akhirnya, publik tidak meminta sesuatu yang luar biasa.
Mereka tidak meminta keistimewaan.
Mereka hanya meminta kebenaran.
Dan kebenaran hanya bisa ditemukan melalui penegakan hukum, bukan mediasi.
Negara berdiri di atas hukum, dan hukum hanya akan dihormati jika negara menunjukkan bahwa ia serius menjaganya. Dalam kasus ijazah Jokowi, negara kini diuji: apakah akan berdiri tegak pada hukum, atau memilih jalan pintas yang mengundang keraguan publik.
Redaksi BeritaIndonesia.News
