Jakarta – Kontroversi bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terus bergulir dan justru kian terbuka setelah pengakuan mengejutkan dari Luhut Binsar Panjaitan. Tokoh kunci hilirisasi nikel era Jokowi itu menyatakan bahwa keputusan memberi izin pendirian bandara IMIP diputuskan dalam sebuah rapat yang ia pimpin sendiri. Pernyataan sederhana itu, apabila ditarik ke dalam kerangka hukum dan logika administrasi negara, sebenarnya merupakan sebuah ledakan.
Ia tidak hanya mengonfirmasi dugaan publik tentang dominasi kekuasaan dalam proyek-proyek strategis; lebih dalam, ia mengakui adanya keputusan negara yang dilahirkan di luar mekanisme hukum. Dan ketika keputusan itu kemudian melahirkan sebuah bandara yang pernah berstatus internasional tanpa Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina, maka pertanyaan yang lebih besar pun muncul: apakah negara sedang menjalankan kewajibannya, ataukah negara sedang mengalah pada kepentingan korporasi?
Investigasi ini membongkar bagaimana izin bandara IMIP lahir, mengapa alasannya tidak bisa diterima, dan bagaimana keputusan itu menimbulkan ancaman serius terhadap hukum serta kedaulatan Indonesia.
Pengakuan Luhut: Izin Diputuskan di Rapat yang Ia Pimpin
Pernyataan Luhut sangat jelas:
“Saat itu ada rapat yang saya pimpin dan diputuskan bahwa IMIP boleh membangun bandara khusus.”
Inilah pertama kalinya pejabat negara mengakui bahwa izin bandara IMIP bukan lahir dari proses normatif pemerintah, melainkan dari sebuah rapat tingkat tinggi yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagai lembaga pemberi izin.
Dalam sistem administrasi negara, rapat—betapapun tingginya tingkat peserta—tidak bisa menggantikan posisi Kementerian Perhubungan sebagai otoritas penerbangan nasional. Hanya Menteri Perhubungan yang dapat memberikan izin pendirian bandara, dengan syarat seluruh regulasi teknis dan keselamatan telah terpenuhi.
Ketika sebuah rapat memutuskan sesuatu yang bukan kewenangannya, maka secara hukum keputusan itu masuk kategori ultra vires, alias keputusan yang diambil secara melampaui kewenangan. Dalam konteks negara hukum, keputusan seperti itu tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.
Namun yang terjadi justru sebaliknya: keputusan rapat itu menjadi dasar dimulainya pembangunan bandara IMIP pada 2017, penyelesaian pada 2019, dan akhirnya pemberian status internasional pada 2025.
Kenapa Izin Ini Bermasalah? Karena Justru Ditolak Menhub Sebelumnya
Fakta yang jarang dibicarakan adalah bahwa proposal IMIP untuk membangun bandara pernah ditolak oleh Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan. Penolakannya pun bukan politis, tetapi berdasarkan alasan teknis:
-
IMIP tidak memenuhi syarat bandara khusus.
-
Tidak memenuhi standar keamanan dan navigasi udara.
-
Tidak memenuhi persyaratan fasilitas dan administratif.
Dengan kata lain, secara regulasi bandara tersebut tidak layak.
Namun setelah Jonan dicopot dan digantikan oleh Budi Karya Sumadi, izin untuk IMIP tiba-tiba mengalir. Dan kini, berkat pengakuan Luhut, kita tahu bahwa keputusan itu disetujui melalui rapat yang ia pimpin.
Pertanyaannya: apakah rapat bisa membatalkan keputusan teknis seorang menteri?
Jawabannya tidak.
Tetapi dalam praktik pemerintahan era Jokowi, keputusan koordinatif kerap menggantikan proses birokrasi formal. Dan di sinilah akar semua persoalan bandara IMIP bermula.
Pasal-Pasal Hukum yang Ditabrak oleh Keputusan Ini
Izin bandara IMIP tidak hanya menabrak logika administrasi pemerintahan; ia menabrak empat undang-undang sekaligus, terutama saat bandara itu kemudian beroperasi seolah-olah sebagai bandara internasional tanpa perangkat negara.
1. UU No. 1/2009 tentang Penerbangan
Bandara internasional wajib memiliki:
-
Bea Cukai
-
Imigrasi
-
Karantina
-
Otoritas bandara
Bandara IMIP tidak memiliki semuanya, namun tetap melayani penerbangan internasional menggunakan pesawat besar seperti Airbus.
Ini pelanggaran terang-terangan.
2. UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian
Keluar–masuk orang asing melalui jalur udara wajib diperiksa oleh petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Bandara IMIP tidak memiliki TPI.
Maka setiap TKA Cina yang keluar-masuk melalui bandara ini berada dalam status hukum:
➡ masuk tanpa pemeriksaan imigrasi
➡ pelanggaran kedaulatan negara
Ini bukan isu teknis. Ini isu integritas negara.
3. UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan
Barang yang masuk dan keluar negara harus diperiksa oleh Bea Cukai.
Jika tidak, statusnya masuk kategori:
▶ penyelundupan
▶ pelanggaran pidana kepabeanan
Bandara IMIP tanpa Bea Cukai berarti:
➡ setiap barang yang keluar-masuk berpotensi ilegal
➡ negara tidak tahu apa yang diterbangkan
➡ terbuka peluang penyelundupan barang bernilai tinggi
4. UU No. 21/2019 tentang Karantina Kesehatan
Bandara internasional wajib memiliki:
-
Karantina manusia
-
Karantina hewan
-
Karantina tumbuhan
Bandara IMIP tidak memiliki semuanya saat status internasionalnya aktif.
Dalam kondisi pandemi global baru berlalu, ini bukan kelalaian — ini pembiaran yang membahayakan negara.
Bandara Internasional Tanpa Negara: “Republik Dalam Republik”
Peringatan Safri Sansuddin, Menteri Pertahanan, sangat keras:
“Jangan ada republik di dalam republik.”
Ketika ia mengatakan itu, publik spontan mengarah pada bandara IMIP. Dan fakta membuktikan pernyataan itu tepat.
Bandara internasional yang tidak memiliki:
-
imigrasi,
-
bea cukai,
-
karantina,
-
otoritas negara,
adalah bentuk wilayah udara yang lepas dari kendali negara.
Inilah alasan mengapa kontroversi IMIP jauh lebih besar daripada isu-isu smelter pada umumnya. Ini bukan sekadar soal TKA atau polusi; ini soal kedaulatan udara Indonesia yang bocor.
Mengapa Alasan Luhut Tidak Bisa Diterima Secara Logika?
“Karena investasinya besar, maka kita percepat.”
Ini pernyataan inti Luhut. Namun dari perspektif logika pemerintahan, ini tidak bisa diterima.
1. Besarnya investasi tidak menghapus kewajiban hukum
Hukum tidak mengenal pengecualian berbasis nilai investasi. Jika besarnya modal bisa menghapus kewajiban negara, maka:
-
hukum menjadi fleksibel untuk mereka yang kaya,
-
pengusaha besar dapat meminta perlakuan khusus,
-
negara berubah menjadi pedagang, bukan penjaga kedaulatan.
Logika ini berbahaya dan tidak dapat dibenarkan.
