Jakarta – Kerusakan ekologis di Sumatera Utara bukan sekadar akibat cuaca ekstrem. Ia adalah akumulasi kejahatan ekonomi selama puluhan tahun: dimulai dari pembalakan liar skala besar oleh jaringan Adelin Lis, diteruskan oleh perusahaan-perusahaan baru yang mengubah hutan rusak menjadi perkebunan sawit. Dari hutan Mandailing Natal, ke Sibolga, ke Tapanuli Tengah, sampai 451 hektare lahan yang kini menjadi pusat konflik antara Bupati Masinton Pasaribu dan PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR).
Pertanyaannya bukan lagi siapa yang salah, tetapi apakah rantai gelap ini akhirnya bisa diputus?

ADELIN LIS: AWAL DARI RUSAKNYA SUMUT
Untuk memahami persoalan hari ini, kita harus kembali ke awal 2000-an ketika nama Adelin Lis menjadi simbol kejahatan kehutanan terbesar di Sumatera Utara.
Identitas dan Jaringan Perusahaan Adelin Lis
• Pemilik utama jaringan kayu Mujur Timber Group
• Pengendali PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI)
• Pengendali PT Inanta Timber
• Basis bisnis: Mandailing Natal, Sibolga, Tapanuli
Skala Kejahatan
• KNDI mengantongi izin HPH ±58.590 hektare
• Audit menemukan penebangan di luar petak izin, masuk kawasan lindung
• Tidak membayar kewajiban PSDH dan Dana Reboisasi (DR)
• BPKP menemukan kerugian negara ratusan miliar rupiah
• Nilai kerusakan ekologis: ratusan triliun rupiah (perkiraan Kemenhut + lembaga independen)
Proses Hukum
• 2006: Ditersangkakan korupsi kehutanan & illegal logging
• 2008: MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara + denda
• Uang pengganti: Rp 119,8 miliar + USD 2,938 juta
• 2008–2021: Adelin menjadi buronan 13 tahun
• 2021: Tertangkap di Singapura memakai paspor palsu
• 2021: Dieksekusi, membayar uang pengganti, kemudian bebas
Fakta Penting
Meski Adelin dipenjara, jaringan bisnis, aset lahan, dan jalur ekonomi yang ia buka tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya berubah bentuk.
MUJUR TIMBER: SUMBER MODAL DAN AKSES
Mujur Timber Group adalah fondasi finansial yang memungkinkan kejahatan itu bertahan lintas generasi.
Data Historis Mujur Timber
• Berdiri sejak tahun 1970-an
• Mengoperasikan pabrik kayu lapis besar di Sibolga/Tapteng
• Memiliki jaringan logistik (truk, pelabuhan, suplai kayu)
• Terhubung dengan elit politik era Orde Baru
• Berperan sebagai penyerap kayu dari HPH KNDI & Inanta
Ketika illegal logging ditekan oleh negara, sektor kayu memasuki senjakala. Tetapi modal, alat berat, akses ke birokrasi, dan jaringan kriminal ekonomi tetap hidup.
Inilah yang menjadi fondasi perpindahan dari “mafia kayu” menjadi “mafia sawit”.
TRANSISI: DARI KAYU KE SAWIT DENGAN MODUS YANG SAMA
Setelah banyak izin HPH dibekukan dan operasi illegal logging ditindak, para pemain besar di Sumut pindah ke sawit. Ini terjadi tidak hanya pada jaringan Adelin Lis, tetapi pada ratusan aktor lain. Namun jaringan Adelin adalah salah satu yang paling terstruktur.
Alasan Kenapa Mafia Hutan Pindah ke Sawit
• Tanah bekas tebangan sudah “siap tanam”
• Sawit tidak butuh izin serumit HPH
• Keuntungan sawit stabil 25–30 tahun
• Pengawasan lemah
• Kebun sawit dapat berdiri di lahan bermasalah tanpa cepat ditindak
• Bisa “mencuci” modal hasil kejahatan kehutanan
Inilah proses “regenerasi” jaringan:
hutan habis → kayu habis → tanah kosong → ditanami sawit → menjadi “proyek baru”
Pada tahap ini, banyak perusahaan sawit muncul yang tidak memiliki sejarah kayu, tetapi beroperasi di lahan yang dulunya dirusak oleh pemain lama.
MASUKNYA PT SGSR: WAJAH BARU DI LAHAN LAMA
PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) muncul sebagai perusahaan sawit besar yang beroperasi di Tapanuli Tengah. Secara resmi SGSR mengaku memiliki HGU ±6.957 hektare.
Namun temuan lapangan menunjukkan sesuatu yang jauh lebih serius.
Temuan Pemerintah Tapanuli Tengah (2024–2025):
• SGSR mengelola 451 hektare lahan di luar HGU
• Lahan sudah ditanami sawit sejak ±2012
• Diduga memasuki dua siklus tanam sawit (20–25 tahun)
• Tidak memiliki alas hak, izin lokasi, izin lingkungan, atau dokumen legal
• Lahan berada di kawasan yang memiliki sejarah pembalakan era 1990–2005
Kewajiban Kemitraan yang Tidak Dipenuhi
• Tidak menjalankan kewajiban plasma 20% untuk masyarakat
• Tidak menjalankan kemitraan formal sesuai UU Perkebunan
• Warga mengaku dipaksa menjual hasil panen kepada SGSR
• Terjadi penguasaan akses jalan ke lahan warga
Dengan kata lain:
Modus SGSR identik dengan modus jaringan kayu era Adelin Lis:
kuasai lahan → operasikan → ambil keuntungan → urus izin belakangan.
BENANG MERAH: DARI ADELIN LIS KE SGSR
Berikut hubungan logis yang dapat ditarik berdasarkan data lapangan:
-
Kawasan operasi SGSR berada di koridor yang sama dengan operasi KNDI & jaringan Mujur Timber
Mandailing Natal → Sibolga → Tapteng. -
Lahan SGSR sebagian besar merupakan areal bekas tebangan lama
Jejak deforestasi lama dapat dilihat dari citra satelit dan sejarah konsesi. -
Modus penguasaan lahan identik:
– mulai dari HPH era 1990
– hingga perkebunan sawit era 2010–2025
– semuanya menggunakan pola “state-blind occupation”. -
Jenis aktor ekonomi identik:
Operator lapangan, alat berat, dan rantai suplai banyak berasal dari jaringan lama. -
Pola keuntungan identik:
Hutan ditebang → kayu masuk ke pabrik → lahan ditanami sawit → sawit dipanen. -
Kerugian negara berulang:
Dulu tidak bayar PSDH/DR
Sekarang tidak bayar pajak asli daerah + tidak jalankan kemitraan. -
Kejahatan lama menghasilkan modal untuk kejahatan baru
Uang dari kayu → dipakai membuka kebun sawit.
Dengan demikian SGSR dapat diposisikan sebagai:
“kelanjutan ekonomi dari tanah yang rusak oleh generasi mafia kayu sebelumnya.”
DAMPAKNYA: BANJIR DAN LONGSOR 2024–2025
Banjir dahsyat yang melanda Tapanuli Tengah bukan peristiwa tunggal.
Faktor Penyebab yang Terdeteksi:
• Hilangnya hutan alam sejak era Adelin → tanah kehilangan daya serap
• Konversi masif menjadi sawit → akar dangkal → tidak menahan erosi
• Pengerasan tanah oleh alat berat SGSR → air mengalir cepat
• Sungai menyempit oleh endapan lumpur
• 451 ha sawit ilegal berada di area penyangga DAS
• Intensitas hujan tinggi memperparah kondisi
Dampak Nyata:
• Desa diterjang banjir bandang
• Puluhan korban jiwa
• Ratusan rumah rusak
• Jalan provinsi putus
• Perekonomian desa lumpuh
• Masyarakat kehilangan lahan pertanian
Ini bukan bencana alam. Ini adalah bencana buatan manusia.
MASINTON PASARIBU: PERLAWANAN TERHADAP POLA LAMA
Dalam pidatonya, Bupati Masinton Pasaribu berkata:
“Hari ini sama saya tidak ada cincai-cincai! Atas nama kepentingan rakyat, saya eksekusi!”
Ini bukan retorika kosong. Dalam konteks sejarah Sumut, pernyataan itu adalah revolusi kecil: seorang pejabat daerah menantang perusahaan yang diduga menikmati fasilitas politik selama puluhan tahun.
Langkah Masinton yang Paling Strategis:
• Memerintahkan pengukuran ulang seluruh batas HGU SGSR
• Mengancam membawa SGSR ke ranah pidana
• Mengambil alih 451 hektare untuk negara
• Menetapkan 100 ha di antaranya untuk Batalyon Infanteri 905
• Menciptakan preseden: “illegal plantation reclaiming” pertama di Sumut
Namun pertanyaannya: apakah Masinton mampu melawan jaringan yang lebih besar dari SGSR itu sendiri?
MAMPUKAH MASINTON MEMUTUS RANTAI INI?
Ada empat faktor yang menentukan.
1. Kekuatan Jaringan Mafia Lahan
Mereka memiliki:
• modal besar
• tim hukum kuat
• pengaruh pada birokrasi
• rekam jejak menguasai lahan puluhan tahun tanpa diganggu
2. Sejarah Pembiaran Negara
451 hektare itu ditanami sawit selama hampir dua dekade tanpa disentuh aparat.
Ini menunjukkan tingkat pembiaran yang ekstrem.
3. Dukungan Rakyat
Masyarakat Manduamas dan Sirandorung adalah korban banjir dan kehilangan lahan. Dukungan ini adalah modal politik terbesar Masinton.
4. Keberanian Politik
Masinton memiliki keberanian verbal dan tindakan administratif. Namun jaringan mafia lahan biasanya melawan balik melalui:
• gugatan hukum
• operasi opini
• tekanan politik
• memanfaatkan celah hukum perkebunan
Pemerintah pusat dan aparat penegak hukum harus berada di belakang Masinton agar ia tidak dibiarkan bertarung sendirian.
KESIMPULAN: RANTAI GELAP INI BISA DIPUTUS — TAPI TIDAK MUDAH
Skema ini sederhana bila diringkas:
Adelin Lis menghancurkan hutan →
Mujur Timber menyerap kayunya →
lahan kosong masuk ke SGSR →
451 ha dikuasai ilegal →
banjir menghancurkan rakyat.
Selama 25 tahun, Sumatera Utara dirusak oleh dua generasi mafia ekonomi: mafia kayu dan mafia sawit.
Keduanya satu ekosistem kejahatan—berbeda komoditas, sama modus.
Masinton adalah pejabat pertama yang benar-benar berusaha memutus rantai ini. Bila ia berhasil, Sumut akan memiliki preseden hukum paling berani dalam sejarah perkebunan ilegal.
Bila ia gagal, generasi mafia berikutnya akan lahir lagi—dengan nama perusahaan baru, tetapi modus yang sama: merampas lahan, merampok negara, dan menghancurkan alam.
Pertarungan ini baru dimulai.
Dan masa depan Sumatera Utara bergantung pada bagaimana pertarungan ini berakhir.
