10.4 C
New York

Prabowo : “Tidak Ada Korporasi yang Boleh Mengalahkan Negara”, Ketika Izin Dicabut Tapi Kejahatan Dibiarkan

Published:

Pencabutan izin tanpa pidana adalah pembiaran kejahatan korporasi.
Negara mengambil hutan, tapi membiarkan pelaku lolos.
Pasal 33 ditegakkan setengah hati jika pidana berhenti di meja menteri.


Negara Tidak Boleh Kalah — Tapi Siapa yang Dihukum?

Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto dengan nada tegas ketika menegaskan kembali makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Negara, menurutnya, membutuhkan dunia usaha dan swasta, tetapi tidak boleh diatur, dikendalikan, apalagi dikalahkan oleh kepentingan korporasi. Cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus berada di bawah kendali negara. Bumi, air, dan kekayaan alam wajib dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pernyataan tersebut bukan sekadar pidato normatif. Ia adalah janji konstitusional.

Namun, ketika janji itu diuji di lapangan, realitas menunjukkan wajah yang jauh lebih problematis. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan melaporkan telah mencabut izin usaha kehutanan lebih dari 20 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan dan tidak sejalan dengan amanat Pasal 33. Langkah ini dipresentasikan sebagai bukti ketegasan negara menghadapi korporasi besar yang selama bertahun-tahun menguasai jutaan hektare hutan Indonesia.

Masalahnya, ketegasan itu berhenti di meja administrasi.

Tidak satu pun pemilik, pengurus, atau pengendali korporasi tersebut yang diproses secara pidana. Tidak ada pengumuman tersangka. Tidak ada penyitaan aset. Tidak ada sidang pengadilan. Negara mengambil kembali hutan, tetapi pelaku yang menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam justru dibiarkan pergi tanpa pertanggungjawaban hukum.

Di titik inilah pertanyaan mendasar muncul:
benarkah tidak ada korporasi yang mengalahkan negara, jika negara hanya berani mencabut izin tetapi tidak berani menghukum pelaku kejahatan?

Pencabutan Izin: Bukan Peristiwa Netral

Pencabutan izin usaha kehutanan bukan tindakan administratif biasa. Dalam praktik pemerintahan, langkah ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius, antara lain:

  • Penyalahgunaan kawasan hutan

  • Pelanggaran AMDAL dan kewajiban lingkungan

  • Tidak dipenuhinya kewajiban finansial kepada negara

  • Kerusakan ekosistem

  • Konflik dengan masyarakat lokal dan adat

Artinya, pencabutan izin mengakui secara implisit bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum. Tidak mungkin izin dicabut secara massal tanpa dasar pelanggaran yang nyata.

Namun, anehnya, pengakuan administratif ini tidak pernah diterjemahkan menjadi proses pidana.

Ketika Kerusakan Diakui, Tapi Kejahatan Disangkal

Kerusakan hutan bukan sekadar angka di atas kertas. Ia berdampak langsung pada kehidupan rakyat:

  • Hilangnya sumber air

  • Banjir dan longsor

  • Rusaknya mata pencaharian

  • Konflik agraria berkepanjangan

Negara mengakui adanya pelanggaran hingga mencabut izin, tetapi pada saat yang sama menolak untuk menyebutnya sebagai kejahatan pidana. Padahal, dalam hukum kehutanan dan lingkungan hidup, kerusakan hutan dalam skala besar bukan pelanggaran administratif ringan, melainkan tindak pidana.

Dengan tidak membawa kasus ini ke ranah pidana, negara seolah mengatakan bahwa kerusakan lingkungan bisa diselesaikan tanpa menghukum pelakunya.

Administratif Menggantikan Pidana: Kekeliruan yang Berbahaya

Salah satu dalih yang sering digunakan adalah bahwa pencabutan izin merupakan sanksi administratif. Dalih ini menyesatkan.

Dalam sistem hukum modern:

  • Administratif menghentikan kegiatan

  • Pidana menghukum pelaku

  • Perdata memulihkan kerugian

Ketiganya tidak saling menggantikan, melainkan harus berjalan bersamaan.

Ketika negara hanya memilih jalur administratif, yang terjadi adalah pemutihan kejahatan secara sistematis. Korporasi kehilangan izin, tetapi:

  • Keuntungan masa lalu tetap aman

  • Aset tidak disentuh

  • Pengurus tidak bertanggung jawab

Dalam kalkulasi bisnis, ini bukan hukuman — ini sekadar biaya operasional.

Pasal 33: Keras dalam Pidato, Lunak dalam Penegakan

Pasal 33 UUD 1945 sering dijadikan rujukan moral dan politik. Namun, konstitusi bukan slogan, melainkan norma hukum yang harus ditegakkan hingga ke pengadilan.

Menegakkan Pasal 33 berarti:

  • Menghentikan eksploitasi

  • Menghukum pelaku eksploitasi

  • Mengembalikan kerugian negara

  • Melindungi rakyat

Jika pidana berhenti di meja menteri, maka Pasal 33 direduksi menjadi pidato tanpa konsekuensi.

Kejahatan Korporasi dan Impunitas Negara

Tidak adanya proses pidana membuka dugaan impunitas struktural. Ada tiga kemungkinan yang patut diuji secara kritis:

  1. Kompromi diam-diam antara negara dan korporasi

  2. Konflik kepentingan elite yang melindungi pelaku

  3. Ketakutan aparat penegak hukum menghadapi kekuatan modal

Apa pun penyebabnya, hasilnya sama: kejahatan korporasi dibiarkan tanpa hukuman.

Aparat Penegak Hukum: Mengapa Diam?

Jika negara benar-benar memiliki data pelanggaran, maka seharusnya:

  • Polisi melakukan penyelidikan

  • Kejaksaan menuntut

  • PPATK menelusuri aliran dana

Namun publik tidak melihat proses ini berjalan. Diamnya aparat bukan sekadar kelalaian, tetapi masalah konstitusional. Negara hukum tidak boleh memilih siapa yang boleh dan tidak boleh dihukum.

Negara Administratif vs Negara Hukum

Jika kejahatan kehutanan hanya diselesaikan lewat pencabutan izin, Indonesia sedang bergeser dari negara hukum menuju negara administratif — negara yang berani mengatur, tetapi takut menghukum.

Dalam negara hukum:

  • Pelanggaran besar → pidana

  • Kerugian besar → penyitaan

  • Kejahatan sistemik → hukuman berat

Tanpa itu, hukum menjadi alat kosmetik kekuasaan.

Dampak Jangka Panjang: Kejahatan Akan Terulang

Tanpa pidana, pesan kepada dunia usaha jelas:

“Eksploitasi saja. Jika ketahuan, izin dicabut. Tidak lebih.”

Ini bukan pencegahan, melainkan undangan untuk mengulang kejahatan.

Kesimpulan: Negara Harus Konsisten dengan Ucapannya Sendiri

Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara.

Kalimat ini hanya akan bermakna jika negara berani menghukum, bukan hanya mencabut izin.

Pencabutan izin tanpa pidana adalah pembiaran kejahatan korporasi.
Negara mengambil hutan, tapi membiarkan pelaku lolos.
Pasal 33 ditegakkan setengah hati jika pidana berhenti di meja menteri.

Jika negara sungguh ingin berdiri di atas konstitusi, maka langkah berikutnya tidak bisa ditunda:

  • Proses pidana harus dibuka

  • Pelaku harus diadili

  • Aset harus disita

  • Kerugian rakyat harus dipulihkan

Tanpa itu, negara bukan sedang mengalahkan korporasi —
negara justru sedang dikalahkan oleh keberaniannya sendiri yang setengah-setengah.

Related articles

Recent articles

spot_img