Medan — Setelah menetapkan Irwan Peranginangin sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I, sorotan publik kini mengarah pada satu pertanyaan besar: “Siapa sebenarnya pengendali utama di balik kerja sama Citraland–PTPN yang membuat aset negara jatuh ke tangan swasta?”
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan Irwan, yang saat itu menjabat pejabat PTPN I Regional I. Ia diduga terlibat dalam proses penjualan aset milik BUMN kepada pihak swasta tanpa prosedur yang sah, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Namun di balik penahanan itu, muncul dugaan kuat bahwa Irwan bukan aktor tunggal. Ia diyakini hanya salah satu “operator lapangan” dari skema besar yang sudah disusun sejak awal untuk mengalihkan lahan strategis perkebunan menjadi proyek komersial mewah.
Skema Terencana: Dari Perkebunan ke Properti
Penyidik menemukan bahwa kerja sama antara PTPN I dan Citraland Group dilakukan melalui entitas bernama PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Dalam struktur ini, PT NDP menjadi jembatan yang mengelola aset PTPN di kawasan Deli Serdang, wilayah dengan nilai ekonomi tinggi di pinggiran Kota Medan.
Sumber internal BUMN menyebut bahwa proses itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya arahan dari pejabat di tingkat pusat.
“Tidak mungkin keputusan strategis sebesar itu hanya lahir dari pejabat menengah. Ada yang mengatur dari atas supaya proyek ini bisa disahkan dan tidak terdeteksi,” ujar seorang pejabat PTPN yang enggan disebut namanya.
Dalam beberapa dokumen internal yang diperoleh tim penyidik, terlihat adanya tahapan “pengondisian administratif” — mulai dari pengurusan dokumen HGU, penyusunan MoU kerja sama, hingga legalisasi HGB di atas lahan perkebunan.
Peran Citraland dan Akses ke Lahan PTPN
Citraland Group diduga mendapat pintu masuk lewat kerja sama optimalisasi aset. Narasi yang dibangun terlihat sah: PTPN ingin mengembangkan kawasan perkebunan menjadi area produktif dengan menggandeng investor properti.
Namun, belakangan diketahui bahwa alih fungsi tanah tersebut tidak sesuai aturan BUMN maupun agraria. Lahan yang seharusnya menjadi aset produktif negara justru diubah menjadi kawasan komersial dan perumahan elit.
“Inilah titik krusialnya. Konsep ‘optimalisasi aset’ jadi tameng legal untuk mengalihkan kepemilikan,” ujar seorang pengamat hukum agraria di Medan.
Restu dari Pimpinan Lama PTPN
Dari hasil penyidikan awal, ada indikasi kuat bahwa manajemen puncak PTPN lama turut memberi restu terhadap kerja sama ini. Komunikasi intens antara pihak pengembang dan pejabat BUMN terekam dalam notula internal dan korespondensi proyek.
Kejati Sumut sejauh ini belum mengumumkan tersangka baru dari level direksi, namun Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A. Tarigan menyebut pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat senior akan segera dilakukan.
“Kami menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang memberikan persetujuan atau memfasilitasi kerja sama ini,” ujar Yos.
Jejak Dana dan Aktor Finansial
Selain unsur birokrasi, penyidik menduga adanya pengendali finansial yang memainkan peran besar di balik proyek ini — sosok atau kelompok yang menyiapkan modal awal, menjembatani negosiasi, dan mengatur pembagian keuntungan.
Sejumlah nama pengusaha lokal dan perantara lahan disebut-sebut sudah terlibat sejak awal pembicaraan antara Citraland dan pihak PTPN. Audit forensik keuangan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diharapkan mampu menelusuri jejak dana ke rekening pribadi pejabat atau perusahaan fiktif yang digunakan dalam transaksi.
Irwan Peranginangin, Tersangka Kunci
Penetapan Irwan Peranginangin sebagai tersangka menandai babak baru penyidikan. Irwan diduga menandatangani sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar pengalihan aset. Ia juga disebut mengetahui proses appraisal yang diduga dimanipulasi untuk menurunkan nilai aset PTPN sebelum dijual ke pihak swasta.
Meski demikian, banyak pihak menilai Irwan hanyalah “pion” dalam permainan besar.
“Irwan itu hanya pelaksana teknis. Yang memutuskan bukan dia. Ada yang lebih tinggi yang memberi aba-aba,” ujar salah satu sumber kejaksaan.
Tuntutan Publik: Bongkar Pengendali Utama
Gelombang desakan masyarakat terus meningkat. Tagar #BukaPengendaliCitralandPTPN mulai ramai di media sosial, menuntut Kejati Sumut untuk tidak berhenti di level teknis. Publik ingin kejelasan siapa yang mengatur skema kerja sama antara Citraland, PTPN, dan PT NDP dari balik layar.
“Yang ditangkap baru operatornya, belum otaknya,” tulis seorang netizen.
Jika Kejati Sumut berani menelusuri hingga ke tingkat pengendali kebijakan, kasus ini bisa menjadi skandal agraria terbesar di Sumatera Utara dalam sepuluh tahun terakhir—mengungkap praktik kolusi antara pengembang besar dan pejabat BUMN yang selama ini tersembunyi di balik retorika “optimalisasi aset negara.”
