Jakarta – Pengakuan Universitas Gadjah Mada (UGM) di hadapan Komisi Informasi Pusat (KIP) bahwa mereka tidak memiliki salinan KRS, laporan KKN, hingga salinan asli ijazah Joko Widodo kembali memicu tanda tanya publik. Dalam sidang terbuka, UGM menyampaikan bahwa dokumen-dokumen akademik penting itu tidak berada dalam penguasaan mereka, “hilang”, atau memang “tidak pernah disimpan sejak awal”.
Pernyataan ini bukan hanya membingungkan—tetapi menimbulkan dugaan keras bahwa ada informasi yang sengaja tidak dibuka ke publik.
1. Universitas Besar Kok Tidak Punya Arsip Dasar Mahasiswa?
Ketiadaan dokumen seperti:
-
KRS,
-
laporan KKN,
-
serta salinan asli ijazah,
adalah kejanggalan besar. Semua kampus di Indonesia, bahkan di era 1980-an, tetap menyimpan arsip akademik mahasiswa berbentuk fisik—apalagi kampus sekaliber UGM.
Jika benar UGM tidak pernah punya, maka ini menunjukkan kelalaian administratif parah. Jika pernah punya tetapi “tidak ditemukan”, maka timbul pertanyaan lain: hilang karena apa? dan kapan?
2. Pengakuan UGM Justru Menambah Awan Kecurigaan
Dalam persidangan, Ketua Majelis KIP berulang kali menekan UGM karena jawaban mereka berputar-putar:
UGM tidak bisa memastikan ada atau tidak dokumen tersebut dalam arsip kampus. Sikap ini memperlihatkan ketidaktegasan, sekaligus ketertutupan, seolah kampus tidak ingin menyatakan sesuatu yang sebenarnya sudah diketahui.
Situasi menjadi lebih janggal ketika:
-
UGM menyatakan salinan asli ijazah yang pernah mereka serahkan ke pihak kepolisian sudah tidak ada lagi di kampus,
-
sementara foto kopi atau scan yang mereka miliki tidak dapat dikategorikan sebagai dokumen definitif.
Kondisi ini menciptakan kesan kuat bahwa UGM sangat berhati-hati, bahkan terkesan menghindar untuk membuka keadaan sebenarnya.
3. Alasan “Era 1980-an Belum Ada SOP” Tidak Menjawab Inti Masalah
UGM berdalih bahwa pada era kuliah Jokowi (1980–1985) memang belum ada SOP legalisasi seperti sekarang. Namun ini bukan jawaban dari pertanyaan utama.
Yang dipertanyakan masyarakat bukan SOP-nya, tetapi dokumennya.
Tidak adanya SOP tidak otomatis berarti dokumen akademik dasar boleh hilang tanpa jejak. Kampus mana pun pasti menyimpan:
-
daftar nilai,
-
transkrip asli,
-
laporan KKN,
-
arsip administrasi mahasiswa.
Alasan SOP itu justru menambah kesan bahwa UGM mencari pembenaran untuk ketidaklengkapan arsip.
4. Dugaan: Ada Informasi yang Sengaja Tidak Dibuka
Dengan semua kejanggalan itu, masyarakat wajar menduga sesuatu:
Apakah UGM sedang menutupi kelemahan administrasi, atau ada dokumen yang memang “tidak ingin” ditampilkan ke publik?
Dalam setiap persidangan, UGM tampak sangat defensif:
-
Menghindari menjawab langsung,
-
Tidak membawa dokumen pendukung,
-
Meminta waktu tambahan,
-
Dan selalu menegaskan batas “apa yang dimiliki kampus” tanpa menjelaskan kenapa itu bisa terjadi.
Transparansi seperti ini justru memunculkan kesan bahwa UGM menyembunyikan sesuatu yang sensitif, entah terkait dokumen yang hilang, inkonsistensi administrasi di masa lalu, atau hal-hal lain yang lebih besar.
5. Sikap Kampus Justru Memperburuk Reputasi UGM Sendiri
Sebagai universitas ternama, UGM seharusnya menjadi pelopor keterbukaan informasi publik. Namun kenyataan di sidang KIP menunjukkan hal sebaliknya:
-
Jawaban tidak konsisten
-
Dokumen tidak lengkap
-
Pertanggungjawaban lemah
-
Dan kecenderungan mengulur waktu
Kasus ini bukan hanya soal ijazah Jokowi, tetapi tentang akuntabilitas institusi pendidikan terbesar di Indonesia.
Jika UGM tidak mampu menjelaskan secara tegas keberadaan dokumen seorang alumnus yang menjadi Presiden, bagaimana publik bisa yakin mereka mengelola arsip ratusan ribu mahasiswa lainnya?
Kesimpulan Kritis
Pengakuan UGM bahwa mereka tidak memiliki dokumen akademik penting Jokowi bukan hanya keganjilan administratif—tetapi membuka ruang besar bagi dugaan bahwa ada hal tertentu yang tidak ingin disampaikan ke publik.
Bukan berarti dokumen itu palsu. Bukan berarti Jokowi tidak kuliah.
Namun ketidakterbukaan UGM-lah yang menjadi persoalan inti.
Dan selama kampus tidak memberikan penjelasan transparan, publik wajar mempertanyakan apakah benar “tidak ada yang disembunyikan”.
